Hinca Panjaitan: APBD untuk Sepakbola Kewajiban Konstitusional Negara
Profil

Hinca Panjaitan: APBD untuk Sepakbola Kewajiban Konstitusional Negara

Hinca melakukan penelitian tentang persinggungan antara hukum negara dengan aturan-aturan sepakbola. Lingkup nasional dan internasional.

Mvt
Bacaan 2 Menit

 

Saat itu, 12 Februari 2009, Nova Zaenal dan Bernard Momadao ditahan Poltabes Surakarta. Nova, pemain Persis Solo dan Momadao, pemain asing Gresik United berkelahi sengit di lapangan ketika kedua tim bertanding dalam pertandingan Divisi Utama Liga Indonesia di Stadion R Maladi, Solo. 

 

Pertandingan itu ternyata turut disaksikan Kapolda Jateng, Irjen Alex Bambang Riatmodjo. Menilai perkelahian sudah berlebihan dan berpotensi memancing kerusuhan, Bambang memerintahkan anak buahnya menyeret kedua pemain tersebut ke Mapolda Jateng. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

 

Hinca mengatakan hal ini sebagai kesalahan. “Negara boleh bilang ini hukum pidana. Tapi untuk olahraga, khususnya sepakbola, tidak bisa. Ada kondisi dimana negara tidak bisa ikut campur. Itu yang saya sebut kedaulatan olahraga,” tegasnya.

 

Meski demikian, Hinca mengaku intervensi negara tidak dilarang secara absolut dalam sepakbola. “Menarik memang untuk dibahas, pada batas mana negara dapat ikut serta mengatur sepakbola. Dalam era globalisasi dan konsep negara kesejahteraan ini, negara sebenarnya memang punya hak bahkan kewajiban intervensi,” ujar dia.

 

Dalam disertasinya, Hinca membedakan intervensi negara dalam dua bentuk, turun tangan dan campur tangan.  Turun tangan diartikannya sebagai intervensi positif. “Negara turun tangan menolong karena sepakbola membutuhkan bantuan,” katanya.

 

Kongres sepakbola di Malang, Jawa Timur, pertengahan tahun 2009 lalu disebutnya sebagai bentuk turun tangan negara. “Saat itu karena prestasi sepakbola buruk, presiden mengajak semua rakyat berdiskusi apa yang harus dilakukan,” jelasnya.

 

Bentuk lain intervensi yang dirumuskan Hinca adalah campur tangan. “Ini intervensi negatif,” kata sarjana hukum dari Universitas HKBP Nommensen, Sumatera Utara ini.

Tags: