Hindari Polemik, RUU PPSK Harus Sinkron dengan Rencana Bursa Berjangka Aset Kripto
Utama

Hindari Polemik, RUU PPSK Harus Sinkron dengan Rencana Bursa Berjangka Aset Kripto

Arah pengaturan RUU PPSK terkait aset kripto dinilai menimbulkan kebingungan atas posisi aset kripto di bawah OJK dan BI sebagai mata uang, atau tetap sebagai komoditas.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

“Waktu tidak banyak sehingga Bappebti diminta segera merevisi poin dalam Perba aset kripto sebelum RUU PPSK disahkan. Kalau perlu setelah Perba direvisi maka Bappebti bisa segera meluncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto,” jelasnya.

Selama penyusunan RUU berlangsung, lanjut Bhima, arah pengaturan RUU PPSK terkait aset kripto dinilai menimbulkan kebingungan atas posisi aset kripto di bawah OJK dan BI sebagai mata uang, atau tetap sebagai komoditas. Sementara BI tengah menyusun CBDC (Central Bank Digital Currency) atau Rupiah digital dalam RUU PPSK.

Jika ada aset kripto yang sama-sama diatur dibawah otoritas BI dan OJK selain CBDC maka akan berisiko menggeser aset kripto dari definisi komoditas menjadi mata uang. Hal tersebut justru rentan menimbulkan gangguan pada sektor keuangan. 

“Sudah tepat posisi penyempurnaan aturan existing dari aset kripto yang idealnya dilakukan, dibanding melompat terlalu jauh dan menambah PR baru bagi BI dan OJK dalam RUU PPSK. Jalan tengah memang terbuka, tapi arah regulasi aset kripto harus diperjelas, apakah kedepan Bappebti akan masuk dibawah ranah OJK? Bagaimana dengan peran Kementerian Perdagangan sebagai pembuat kebijakan terkait perdagangan berjangka? Pertanyaan ini harus segera dijawab, dan draft RUU PPSK perlu diubah total pada bagian aset kripto untuk mengakomodir pengaturan yang ideal bagi stabilitas perekonomian dan perlindungan investor.” tutup Bhima.

Sebelumnya, Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko meminta semua pihak melakukan pengawalan agar kripto tidak menjadi mata uang (currency), tetapi tetap menjadi aset. Dia meminta semua pihak untuk mengawal RUU PPSK, khususnya terkait dengan pasal- pasal yang menyangkut Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

"Mari sama- sama kita kawal RUU PPSK ini, agar kripto tidak menjadi currency, tetapi tetap menjadi aset," kata Didid.

Dia menjelaskan rencana pemindahan pengelolaan aset kripto dari Bappebti ke OJK akan dilakukan secara bertahap, yang kemungkinan dapat mencapai waktu lima tahun. Mengacu pada RUU PPSK, dalam Pasal 205 dan Pasal 207 disebutkan bahwa aset kripto akan berada di bawah wewenang OJK dan Bank Indonesia (BI), bukan Bappebti lagi. 

"Kami ingin memastikan pengelolaan aset kripto akan tetap sustain. Bappebti ataupun OJK yang mengelola itu," kata Didid.

Tags:

Berita Terkait