“Yang berhati-hati saja bisa terjatuh apalagi tidak berhati-hati. Cara yang paling tepat adalah kita lakukan semua sesuai hukum dan jangan serakah. Manusia punya kelemahan, serakah. Lakukan secara profesional, jangan serakah. Saya pikir itu adalah rumus terbaik yang bisa dilakukan oleh para kurator dan pengurus,” tegasnya.
Untuk diketahui, pada akhir April lalu Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi yang dimohonkan oleh Penuntut Umum (Pemohon Kasasi I) dan kasasi dua terdakwa (Pemohon Kasasi II) yakni Rochmad Herdito dan Wahid Budiman. Dengan putusan kasasi tersebut, kedua terdakwa resmi divonis 2 tahun penjara. Dikutip dari salinan putusan SIPP MA, dua terdakwa yang berprofesi sebagai kurator ini terbukti bersama-sama melakukan pemalsuan surat/mark up nilai tagihan kreditur dalam PKPU PT Alam Galaxy.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa yakni Ali Sumali menyatakan belum dapat berkomentar. Pernyataan resmi akan disampaikan oleh pihaknya setelah mendapatkan salinan resmi putusan bernomor 277 K/Pid/2024.
“Kami baru tahu dari laman internet MA. Jadi kami selaku kuasa hukum sepakat, statementnya akan diberikan setelah menerima dan mempelajari isi putusan resminya,” kata Ali kepada Hukumonline, Rabu (15/5).
Sementara kuasa hukum PT Alam Galaxy, Patra M Zen menyatakan bahwa perkara yang melibatkan PT Alam Galaxy ini bisa menjadi alarm yang nyaring bagi semua pihak, betapa perusahaan sehat sewaktu-waktu dapat menjadi korban ketidakadilan.
“Kalau saja 2 oknum kurator tidak menggelembungkan tagihan, klien kami bisa mencapai perdamaian (homologasi) dan tidak jatuh pailit. Karenanya kami mohon Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat mengoreksi putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Kami berencana mengajukan Peninjauan Kembali, atas dasar putusan dalam perkara pidana ini,” katanya kepada Hukumonline.
















