HKHPM Resmi Bertransformasi jadi HKHSK, Ini Susunan Pengurus Periode 2024-2027
Utama

HKHPM Resmi Bertransformasi jadi HKHSK, Ini Susunan Pengurus Periode 2024-2027

Diharapkan HKSHK semakin solid dan relevan dalam mendukung penguatan sektor keuangan nasional.

CR 33
Bacaan 4 Menit
Kukuh Komandoko Hadiwidjojo (kiri) saat terpilih sebagai Ketua Umum HKHPM pada Kamis (21/11/2024) lalu. Foto: HFW
Kukuh Komandoko Hadiwidjojo (kiri) saat terpilih sebagai Ketua Umum HKHPM pada Kamis (21/11/2024) lalu. Foto: HFW

Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) secara resmi bertransformasi menjadi Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK) melalui mekanisme Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada 4 Desember 2024. Transformasi ini merupakan langkah strategis yang diambil untuk menjawab tantangan dan dinamika baru di sektor keuangan, sejalan dengan amanat UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ketua Umum HKHSK, Kukuh Komandoko Hadiwidjojo, menjelaskan keputusan ini diambil untuk menyesuaikan peran organisasi dengan dinamika sektor keuangan yang terus berkembang. “Transformasi ini bukan hanya pergantian nama, melainkan perluasan cakupan layanan hukum yang kami tawarkan,” jelas Kukuh saat dihubungi Hukumonline, Sabtu (21/12).

Transformasi ini, kata dia, dilatarbelakangi oleh tiga aspek utama, yakni normatif, dinamika pasar, dan interdependensi sektor keuangan. Menurutnya, UU P2SK yang mulai berlaku pada 2023 memberikan landasan hukum yang kuat bagi konsultan hukum untuk berperan lebih luas di sektor keuangan. “Pasal 259 UU P2SK menegaskan bahwa konsultan hukum merupakan salah satu profesi penunjang yang esensial dalam ekosistem keuangan,” imbuhnya.

Baca Juga:

Selain landasan hukum, transformasi ini juga dipicu oleh dinamika sektor keuangan yang semakin kompleks. Sektor-sektor seperti pasar modal, perbankan, dan asuransi memiliki keterkaitan erat, menciptakan kebutuhan akan konsultan hukum yang mampu memahami berbagai lini bisnis secara mendalam.

“Interdependensi antar-sektor keuangan kini semakin kuat. Contohnya, asuransi sering kali bergantung pada perbankan dan pasar modal, begitu pula sebaliknya. Transformasi ini memungkinkan kami untuk memberikan dukungan yang lebih menyeluruh,” kata Kukuh.

Menurutnya, langkah ini juga didukung oleh berbagai diskusi yang telah dilakukan sejak 2015 dengan otoritas terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). “Sejak lama, kami melihat perlunya profesi penunjang hukum yang dapat mendukung berbagai sektor, termasuk pasar uang, bank gagal yang sistemik, hingga sektor-sektor baru seperti kripto dan karbon,” tambahnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info