Hukum dan Arbitrase Indonesia Diuji di tengah Lonjakan Industri Karbon dan Kripto
Terbaru

Hukum dan Arbitrase Indonesia Diuji di tengah Lonjakan Industri Karbon dan Kripto

Sistem hukum nasional dinilai belum sepenuhnya siap untuk merespons kompleksitas yang muncul dari inovasi teknologi dan model bisnis baru ini.

CR 34
Bacaan 4 Menit
Guru Besar Hukum Internasional FHUI Prof Hikmahanto Juwana, Independent Arbitrator and Mediator ASA Urs Weber-Stecher,Moderator WeLee, Presdir Bitwewe Hamdi Hassyarbaini, dan Unit Head of Carbon Trading Development di BEI Edwin Hartanto. Foto: CR34
Guru Besar Hukum Internasional FHUI Prof Hikmahanto Juwana, Independent Arbitrator and Mediator ASA Urs Weber-Stecher,Moderator WeLee, Presdir Bitwewe Hamdi Hassyarbaini, dan Unit Head of Carbon Trading Development di BEI Edwin Hartanto. Foto: CR34

Transisi menuju ekonomi hijau melalui pengembangan pasar karbon dan gelombang digitalisasi keuangan dengan pertumbuhan pesat industri aset kripto, membawa transformasi besar terhadap regulasi dan hukum di Indonesia. Langkah ini termasuk dalam upaya global untuk mengatasi perubahan iklim.

Unit Head of Carbon Trading Development di Bursa Efek Indonesia (BEI), Edwin Hartanto menyebut Indonesia telah resmi meluncurkan bursa karbon pada tahun 2023. Hal tersebut mencatatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang aktif dalam perdagangan karbon sebagai upaya mencapai target emisi nol bersih (net-zero emissions).

“Pasar karbon bukan sekadar inisiatif ramah lingkungan, tetapi juga merupakan kelas aset baru yang memerlukan pemahaman mendalam,” kata Edwin saat berdiskusi di International Symposium of Arbitrations and Mediators 2025, Rabu (21/5/2025).

Baca juga:

Edwin menjelaskan, pemerintah telah mengetahui resolusi dari pasar karbon. Hanya saja, tantangan yang dihadapi adalah memahami karakteristik produk karbon itu sendiri. Ada tiga prinsip utama yang harus dijaga.

Pertama, additionality, nilai tambah yang dihasilkan proyek terhadap skenario bisnis normal. Kedua, permanence, daya tahan proyek dalam mengurangi emisi dalam jangka panjang. Ketiga, leakage, kemungkinan dampak negatif yang berpindah ke lokasi lain.

Namun, dengan semakin kompleksnya pasar karbon membutuhkan regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat menjadi sangat vital. Pemerintah Indonesia saat ini telah mengembangakan sistem perdagangan emisi (Emission Trading Systems/ETS) dan kredit karbon sebagai mekanisme utama dalam penetapan harga karbon.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info