Transisi menuju ekonomi hijau melalui pengembangan pasar karbon dan gelombang digitalisasi keuangan dengan pertumbuhan pesat industri aset kripto, membawa transformasi besar terhadap regulasi dan hukum di Indonesia. Langkah ini termasuk dalam upaya global untuk mengatasi perubahan iklim.
Unit Head of Carbon Trading Development di Bursa Efek Indonesia (BEI), Edwin Hartanto menyebut Indonesia telah resmi meluncurkan bursa karbon pada tahun 2023. Hal tersebut mencatatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang aktif dalam perdagangan karbon sebagai upaya mencapai target emisi nol bersih (net-zero emissions).
“Pasar karbon bukan sekadar inisiatif ramah lingkungan, tetapi juga merupakan kelas aset baru yang memerlukan pemahaman mendalam,” kata Edwin saat berdiskusi di International Symposium of Arbitrations and Mediators 2025, Rabu (21/5/2025).
Baca juga:
- Transformasi Hukum BUMN, Arbitrase Internasional dan Pemisahan Aset Jadi Pilar Baru
- Melihat Pengaruh UU BUMN Soal Penyelenggara Negara di Perkara Korupsi
Edwin menjelaskan, pemerintah telah mengetahui resolusi dari pasar karbon. Hanya saja, tantangan yang dihadapi adalah memahami karakteristik produk karbon itu sendiri. Ada tiga prinsip utama yang harus dijaga.
Pertama, additionality, nilai tambah yang dihasilkan proyek terhadap skenario bisnis normal. Kedua, permanence, daya tahan proyek dalam mengurangi emisi dalam jangka panjang. Ketiga, leakage, kemungkinan dampak negatif yang berpindah ke lokasi lain.
Namun, dengan semakin kompleksnya pasar karbon membutuhkan regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat menjadi sangat vital. Pemerintah Indonesia saat ini telah mengembangakan sistem perdagangan emisi (Emission Trading Systems/ETS) dan kredit karbon sebagai mekanisme utama dalam penetapan harga karbon.
















