Hukum Kesehatan di Indonesia
Terbaru

Hukum Kesehatan di Indonesia

Hukum kesehatan terdapat dalam sebuah bentuk peraturan khusus yang tercantum dalam berbagai peraturan dan perundang-undangan karena kesehatan merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia selain sandang, pangan, dan papan.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Pemeliharan kesehatan adalah seluruh kegiatan pemerintah dalam penyelenggaraan kesehatan. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dilaksanakan melalui upaya kesehatan. Dalam mengatur penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan tersebut, pemerintah telah menerbitkan UU No.23 Tahun 1992 sebagai pengganti UU No.9 Tahun 1960 tentang Kesehatan.

Hukum kesehatan menurut Anggaran Dasar Perhimpunan Hukum Kesehatan Indonesia adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan kesehatan dan penerapannya.

Hal ini menyangkut hak dan kewajiban baik dari perorangan dan segenap lapisan masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan dari pihak penyelenggara pelayanan kesehatan dalam berbagai aspek, termasuk di dalamnya organisasi, sarana, pedoman standar pelayanan medik, ilmu pengetahuan kesehatan dan hukum serta sumber-sumber hukum lainnya.

Baca Juga:

Hukum kesehatan berfungsi penting sesuai dengan tujuan yang akan dicapai oleh hukum itu sendiri yaitu melindungi, menjaga ketertiban, dan ketentraman masyarakat. Ada sebuah hubungan etik dengan hukum kesehatan.

Salah satu tujuan hukum kesehatan nasional adalah memajukan kesejahteraan bangsa, dengan cara memenuhi kebutuhan dasar manusia di antaranya pangan, sandang, papan, pendidikan, lapangan pekerjaan hingga kesehatan.

Di dalam hukum kesehatan terdapat asas-asas hukum kesehatan, di antaranya:

1.  Asas perikemanusiaan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa bahwa penyelenggaraan kesehatan harus dilandasi atas perikemanusiaan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan tidak membeda-bedakan golongan, agama, dan bangsa.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait