Hukum Menagih Utang Lewat Media Sosial
Terbaru

Hukum Menagih Utang Lewat Media Sosial

Menagih utang di media sosial masuk ke dalam kasus pencemaran nama baik yang digolongkan ke dalam penghinaan atau fitnah tanpa dasar fakta yang kuat.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Hukum Menagih Utang Lewat Media Sosial
Hukumonline

Penggunaan media sosial tidak hanya dimanfaatkan untuk keperluan mengunggah status atau foto OOTD terkini. Lebih dari itu, media sosial kini dimanfaatkan untuk pekerjaan, usaha, hingga menagih utang.

Media sosial sebagai alat komunikasi berkonsekuensi membawa berbagai macam implikasi yang harus diantisipasi dan diwaspadai. Hal ini dikarenakan, banyaknya muncul permasalahan baru di media sosial mengenai perbedaan opini dan argumen masyarakat.

Selain beradu opini dan argumen, media sosial sering dipergunakan untuk memviralkan sebuah kejadian yang sebenarnya dapat diselesaikan dengan kepala dingin, namun karena emosi dan egoisme sesaat, muncullah berbagai kasus viral di media sosial.

Baca Juga:

Kasus viral yang sering ditemui di media sosial salah satunya adalah persoalan utang piutang. Kasus utang piutang masuk ke dalam ranah hukum perdata. Seiring berjalannya waktu, kasus tersebut berubah haluan jika penyampaiannya atau penagihannya dirasa kurang tepat oleh si peminjam utang.

KUHP merupakan norma hukum yang memberikan rule of law terhadap masyarakat baik dalam natuurlijk persoon dan recht persoon dalam pembatasan perbuatan yang melawan hukum dan penjaminan hidup masyarakat.

Salah satu yang dilindunginya adalah perbuatan pencemaran nama baik di media sosial maupun di dunia nyata. Pencemaran nama baik merupakan sebuah pelanggaran yang melanggar hak asasi manusia. Pencemaran nama baik digolongkan ke dalam penghinaan atau fitnah tanpa dasar fakta yang kuat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait