Jika muatan yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diakses tersebut berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan. Merujuk pada ketentuan di atas, maka perbuatan memviralkan utang orang lain tidak dapat dijerat dengan menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, mengingat muatan yang disebutkan merupakan sebuah kenyataan.
Jika muatan mengandung kata-kata berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, atau kata-kata kasar, maka dapat dijerat dengan Pasal 315 KUHP atas penghinaan ringan. Pelaku juga dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 4 bulan 2 minggu atau denda maksimal Rp 4,5 juta.
Memviralkan utang di media sosial sesungguhnya bertujuan untuk membuat malu si pemilik utang. Meskipun hal ini memiliki perjanjian dan persetujuan untuk memviralkan utang lewat pesan singkat di media sosial dan aplikasi media sosial lain, namun hal tersebut dapat menyebabkan batalnya perjanjian.
Menurut Pasal 1320 KUHPerdata, syarat sah perjanjian adalah kesepakatan mereka yang mengikat dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang.
Pencemaran nama baik merupakan perbuatan yang dilarang oleh UU, sehingga jika dikaitkan dengan Pasal 1320, Pasal 1355, dan Pasal 1337 KUHPerdata, perjanjian memviralkan utang dapat dikatakan tidak memenuhi syarat sah perjanjian karena tidak memenuhi “sebab yang halal”, sehingga perjanjian tersebut batal demi hukum.
Jika seseorang memiliki utang, sebaiknya tidak melakukan upaya memviralkan, mengingat pelaku yang memviralkan akan berpotensi dipidana atas aduan dari si penghutang yang merasa nama baiknya tercemar. Pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE cukup menimbulkan kontroversi, oleh karena itu perlu cermat dan berpikir ulang sebelum memviralkan sesuatu di media sosial.
















