Hukum Nikah Ulang setelah Nikah Siri
Terbaru

Hukum Nikah Ulang setelah Nikah Siri

Hukum nikah ulang setelah nikah siri dalam proses isbat nikah tidak diperlukan kecuali pernikahan siri dinyatakan tidak sah.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi nikah ulang setelah nikah siri. Foto: pexels.com
Ilustrasi nikah ulang setelah nikah siri. Foto: pexels.com

Akar dari pembahasan hukum nikah ulang setelah nikah siri tentu berkaitan dengan pandangan hukum terhadap pernikahan ini. Perihal apakah sah nikah siri dalam Islam, berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), nikah siri dinyatakan sah karena telah memenuhi syarat dan rukun nikah, tetapi haram jika terdapat mudarat.

Kemudian, MUI menyatakan bahwa nikah yang dilakukan dengan sejumlah syarat dan hukum nikah siri tersebut harus dicatatkan secara resmi pada instansi berwenang sebagai langkah preventif dari hal negatif.

Baca juga:

Meski dinyatakan sah oleh agama berdasarkan fatwa MUI, nikah siri menurut undang-undang tidak dikenal. Tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur nikah siri.

Terkait peraturan perkawinan, Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menerangkan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Dilanjutkan dalam Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan, tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.

Konsekuensi Nikah Siri

Ada banyak hal yang melatarbelakangi praktik nikah siri. Mulai dari terhalang restu orang tua, hendak menghindari zina, sebagai jalan berpoligami, dan lain sebagainya. Namun, penting untuk diketahui bahwa yang paling dirugikan dalam nikah siri adalah pihak perempuan atau istri.

Tidak ada surat nikah siri yang diakui oleh hukum. Pasalnya, nikah siri dilakukan tanpa pencatatan. Konsekuensinya, istri siri tidak memiliki legalitas di hadapan negara. Apa dampak nikah siri bagi perempuan? Pengurusan warisan atau harta gono gini saat cerai tidak dapat dilakukan; istri siri tidak dapat menuntut apa pun. Kemudian apakah hukum nikah ulang setelah nikah siri dapat membuat nikah siri diakui?

Upaya Membuat Nikah Siri Diakui

Semakin terbukanya wawasan tentang nikah siri tentu menimbulkan kekhawatiran bagi pasangan yang menikah siri. Pertanyaan untuk melegalisasikannya pun muncul. Faktanya, hukum nikah ulang setelah nikah siri tidak diperlukan untuk membuat nikah siri diakui negara. Langkah yang diperlukan adalah dengan isbat nikah.

Sebagaimana diterangkan dalam Isbat Nikah: Prosedur, Syarat, dan Implikasi Hukumnya, isbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, namun tidak dicatat oleh KUA atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang.

Apabila isbat nikah dikabulkan, pernikahan siri tidak hanya dinyatakan sah secara agama semata, melainkan juga berkekuatan hukum. Penting untuk diketahui bahwa permohonan isbat nikah diajukan kepada Pengadilan Agama. Terkait pihak yang mengajukan, isbat nikah dapat diajukan oleh suami, istri, anak, wali nikah, orang tua, atau pihak yang berkepentingan dalam pernikahan.

Langkah Permohonan Isbat Nikah

Hukum nikah ulang setelah nikah siri umumnya tidak diperlukan dalam permohonan isbat nikah. Disarikan dari 5 Langkah Permohonan Itsbat Nikah, ada lima langkah yang bisa dilakukan pasangan nikah siri untuk melakukan isbat nikah. Langkah tersebut antara lain:

  1. Mendaftar ke Pengadilan Agama setempat

Datangilah kantor Pengadilan Agama terdekat dan buat surat permohonan nikah. Surat tersebut dapat dibuat sendiri atau dengan bantuan Posbakum yang ada di pengadilan. Setelah itu, isi dan serahkan formulir permohonan dan lampirkan surat-surat yang diperlukan.

  1. Bayar panjar biaya perkara

Bayarlah panjar biaya yang diminta. Setelah menyerahkan panjar biaya perkara, minta bukti pembayaran yang akan dipakai untuk meminta sisa panjar biaya perkara. Apabila merasa tidak mampu membayar biaya panjar perkara tersebut, seseorang dapat mengajukan permohonan untuk berperkara secara cuma-cuma atau prodeo. Dengan prodeo, semua biaya akan ditanggung oleh pengadilan.

  1. Tunggu panggilan sidang dari pengadilan

Pengadilan akan mengirim surat panggilan kepada pemohon dan termohon. Surat ini berisi tentang tanggal dan lokasi sidang.

  1. Hadiri sidang

Datanglah ke persidangan sesuai dengan waktu yang tertera pada surat panggilan. Dalam sidang pertama, hakim akan menanyakan identitas para pihak. Kemudian, dalam beberapa kondisi, hakim dapat melakukan pemeriksaan isi permohonan. Oleh karenanya, bawalah dokumen-dokumen terkait, termasuk surat panggilan sidang dan formulir permohonan yang telah diisi.

Pada sidang kedua dan seterusnya, dalam kondisi tertentu, hakim akan meminta dihadirkan saksi-saksi pernikahan terdahulu. Terkait hal ini, waktu dan lokasi sidang akan diberitahukan kepada pihak terkait yang hadir dalam persidangan. Setelah sidang selesai, hakim akan memberikan putusan atau penetapan pengadilan.

Kemudian, apabila permohonan dikabulkan, pengadilan akan mengeluarkan penetapan isbat nikah. Sehubungan dengan hal ini, sejatinya hukum nikah ulang setelah nikah siri tidaklah diperlukan. Selama nikah siri dilakukan dengan syarat nikah siri yang sesuai, pihak pengadilan tidak akan meminta seseorang untuk melakukan ijab kabul lagi. Hukum nikah ulang setelah nikah siri mungkin disarankan apabila perkawinan siri yang dilakukan diragukan.

Pada intinya, hukum nikah ulang setelah nikah siri dalam proses isbat nikah tidak diperlukan kecuali pernikahan siri dinyatakan tidak sah. Dengan isbat nikah, hukum nikah siri tidak hanya sah di mata agama, namun juga di mata negara.

Kesulitan mengikuti perubahan berbagai peraturan? Pusat Data Hukumonline menyediakan versi konsolidasi yang menghimpun perubahan peraturan dalam satu naskah. Akses penuh Pusat Data Hukumonline dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait