Mengenal Risiko Hukum dan Kepatuhan Bagi Perusahaan
Utama

Mengenal Risiko Hukum dan Kepatuhan Bagi Perusahaan

Jika risiko hukum dan kepatuhan tidak di-manage secara baik dan benar maka akan memunculkan akibat-akibat yang merugikan perusahaan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Jika risiko hukum dan kepatuhan tidak di manage secara baik dan benar, maka akan memunculkan akibat-akibat yang merugikan perusahaan. Seperti perjanjian yang dapat dibatalkan, perjanjian batal demi hukum, terkena sanksi administratif misal denda, surat peringatan, pemberhentian kegiatan usaha, pembekuan usaha dan pencabutan usaha, dan pengumuman tindakan otoritas atas sanksi.

Akibat lainnya bisa terkena sanksi pidana misalnya Pasal 100 UU 32/2009. Kemudian digugat di pengadilan, gagal mediasi sehingga perkara perdata terus berjalan, kerugian material, kehilangan kesempatan atau keuntungan/manfaat dan tidak berjalannya strategic planning serta pengenaan Supervisory Action oleh Otoritas.

Partner IABF Law Group Almaida Askandar menambahkan bahwa dalam manajemen risiko dan kepatuhan, perusahaan harus memahami aturan perundang-undangan. Seperti peraturan sesuai dengan kegiatan usaha teknis yang dijalankan oleh perseroan, peraturan terkait tindak pidana korupsi, peraturan terkait dengan antimonopoli dan persaingan usaha tidak sehat, peraturan terkait tindak pidana pencucian uang, perlindungan data pribadi, penyimpanan dokumen, CHSE Cleanliness Health Safety Environment Sustainability, dan mengakomodasi keberagaman dan mencegah kejahatan seksual.

“Peraturan yang sesuai dengan kegiatan usaha misalnya melakukan Pembayaran Iuran Tetap, Royalti, PNBP, melakukan laporan berkala atas kegiatan usaha, dan/atau meminta persetujuan instansi terkait dalam hal perubahan pemegang saham dan/atau perubahan susunan Direksi(apabila dipersyaratkan), dan lain sebagainya,” jelas Almaida.

Tags:

Berita Terkait