Sebagai negara dengan jumlah penduduk beragama Islam yang cukup besar, wacana pertentangan antara Hukum Islam dengan hukum nasional seringkali mengemuka di Indonesia. Perdebatannya terkadang berujung pada dua opsi yakni apakah Hukum Islam harus diterapkan secara murni di Indonesia atau cukup dengan ‘menyisipkan’ dalam hukum nasional yang berlaku.
Opsi pertama jelas sangat sulit dilakukan karena biasanya akan muncul tudingan agenda pendirian negara Islam jika Hukum Islam diterapkan secara murni. Namun, opsi kedua ternyata juga tidak otomatis mudah. Praktisi hukum yang juga aktif di organisasi Front Pembela Islam, Munarman mengatakan upaya memasukkan hukum pidana Islam ke dalam peraturan perundang-undangan nasional terbentuk oleh tiga hambatan.
Pertama, hambatan secara pemikiran. Dikatakan Munarman, hambatan ini muncul karena saat ini orang yang memahami Jinayat atau hukum pidana Islam, jumlahnya sedikit. Kondisinya semakin buruk karena perguruan tinggi yang menyajikan mata kuliah Hukum Pidana Islam juga sedikit.
Kedua, hambatan budaya. Munarman menuturkan hambatan ini terkait dengan upaya-upaya kaum liberal menggerus nilai-nilai keislaman, khususnya pada diri generasi muda. Caranya, lanjut dia, kaum liberal itu melakukan propaganda media. Hambatan ketiga juga terkait dengan kaum liberal.
“Kaum liberal ini berupaya keras untuk membentuk peraturan perundang-undangan untuk mengurangi eksistensi dan menghapuskan eksistensi Hukum Islam,” ujar Munarman dalam acara seminar 3rd Islamic Law National Summit 2013 di kampus FHUI, Depok, Senin (25/2).
Sebagai contoh, dia menyebutkan RUU Kesetaraan Gender. Munarman berpendapat, RUU Kesetaraan Gender akan merusak kedudukan wanita dalam Hukum Islam. Untuk diketahui, RUU Kesetaraan Gender adalah satu dari 70 RUU yang ditetapkan oleh DPR dalam daftar Program Legislasi Nasional Tahun 2013.
Dalam acara yang sama, pengajar Hukum Islam FHUI, Neng Djubaedah mengatakan Hukum Islam merupakan hukum yang bersifat rasional. Hukum Islam, lanjut dia, dapat mengatasi ‘penyakit’ masyarakat. Sayangnya, kata Djubaedah, Hukum Islam belum dapat eksis di dalam peraturan perundang-undangan nasional.
















