Sementara, Prof Huzaimah mengatakan penerapan hukum pidana Islam dalam peraturan perundang-undangan nasional memang tidak bisa dilakukan secara langsung.Menurut dia, cara memasukkan hukum pidana Islam harus pelan-pelan. Prof Huzaimah berpendapat cara hukum perbankan syariah masuk ke dalam peraturan perundang-undangan nasional bisa ditiru.
“Pelan-pelan saja seperti saat menerapkan perbankan syariah di Indonesia. Perbankan syariah nyelip dulu (di dalam) UU Perbankan,lama kelamaan perbankan syariah teruji dan kini telah ada undang-undangyang khusus yang mengatur UU Perbankan Syariah,” ujar Guru Besar Hukum Pidana Islam ini.
Dikutip dari www.banksyariah.net, pengaturan tentang perbankan syariah awalnya memang beranjak dari UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Dalam undang-undang itu, istilah yang dipakai adalah“bank bagi hasil” untuk menyebut bank yang berdasarkan prinsip syariah.
Dalam perjalanannya, perkembangan perbankan syariah ternyata cukup pesat. Jumlah kantor bank syariah secara nasional di Indonesia melonjak dari tahun ke tahun. Aset perbankan syariah juga menunjukkan peningkatan, meskipun kontribusinya terhadap total aset perbankan nasional masih relatif kecil. Merespon perkembangan perbankan syariah yang positif, lalu lahirlah UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
















