Hukumnya Membunuh Perampok yang Mengancam Nyawa
Berita

Hukumnya Membunuh Perampok yang Mengancam Nyawa

Semuanya tergantung dari hasil penyelidikan jika memang penyidik menemukan fakta-fakta pembelaan diri yang darurat maka demi hukum tidak dapat dihukum.

Fathan Qorib/ANT
Bacaan 2 Menit
"Bagi pencuri yang sudah terbiasa melakukan pencurian sampai masuk ke rumah sudah tahu risiko maksimalnya jika ketahuan akan membunuh atau terbunuh, apalagi sudah menyiapkan senjata tajam," katanya lagi.
Untuk diketahui, Pasal 49 KUHP terbagi atas dua ayat. Ayat pertama berbunyi, ‘Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atan ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan’. Ayat duanya berbunyi ‘Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana’.

(Baca Juga: Syarat-syarat Pembelaan Diri yang Dibenarkan oleh Hukum)
Menurut R Soesilo dalam buku “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal” (hal. 65-66) disebutkan syarat-syarat pembelaan darurat. Antara lain, perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa dilakukan untuk mempertahankan (membela). Pertahanan itu harus amat perlu, boleh dikatakan tidak ada jalan lain. Di sini harus ada keseimbangan yang tertentu antara pembelaan yang dilakukan dengan serangannya. Untuk membela kepentingan yang tidak berarti misalnya, orang tidak boleh membunuh atau melukai orang lain.
Kemudian, pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut dalam pasal itu yaitu badan, kehormatan dan barang diri sendiri atau orang lain. Terakhir, harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan sekonyong-konyong atau pada ketika itu juga.
Dalam hokum pidana, wacana tentang pembelaan darurat (noodweer) sudah berlangsung puluhan tahun. Perkara terkait pembelaan darurat ini pernah menjadi salah satu dari 11 putusan terpilih yang dilansir Mahkamah Agung (MA) bersamaan dengan peluncuran Laporan Tahun 2016. Putusan yang terpilih adalah putusan no. 964 K/Pid/2015 atas nama terdakwa Iskandar alias Kandar. Perkara ini diputus hakim agung HM Syarifuddin, Maruap Dohmatiga Pasaribu dan H. Margono.

(Baca Juga: Ini 11 Putusan MA Berstatus Landmark Decision Tahun 2016)
Insiden yang mendasari putusan ini terjadi di Pasar Bukit Sulap, Kelurahan Pasar Satelit Lubuk Linggau Sumatera Selatan, pada akhir Agustus 2014. Terdakwa Kandar, yang sehari-hari berjualan di pasar itu, diajak oleh korban ke belakang pasar. Lantaran tak menaruh curiga apa-apa, terdakwa mengikuti ajakan korban.
Di belakang pasar itu secara tiba-tiba korban menyerang Kandar dengan dua pisau. Ketika pisau terarah ke perutnya, Kandar berhasil menghindar. Ia berusaha menjauh, tetapi masih dikejar korban. Satu tusukan di pundak tak bisa ia elakkan. Berhasil merebut salah satu pisau, Kandar terlibat duel mematikan dengan lawan tandingnya, Agus. Keduanya berlumuran darah. Duel itu berakhir dengan kematian Agus.
Tags:

Berita Terkait