Hukumnya Mengajak Orang Lain untuk Golput
Terbaru

Hukumnya Mengajak Orang Lain untuk Golput

Sanksi pidana dan denda dijatuhkan kepada orang yang mengajak golput dengan sengaja di hari pemungutan suara dengan mengiming-imingi uang atau materi lainnya.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Aksi kampanye golput ini hanya bisa dipidana jika:

  1. Dilakukan pada saat hari pemungutan suara
  2. Dilakukan dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya.

Golput pada dasarnya adalah bentuk lain dari abstain, abstain sendiri adalah mekanisme yang disediakan dalam setiap instrumen pengambilan keputusan dalam demokrasi. Abstain maupun menentukan pilihan merupakan ekspresi partisipasi dalam politik, oleh karenanya seseorang yang melakukan golput tidak bisa dipidana.

Namun, jika seseorang melakukan kampanye golput tetapi tidak dilakukan pada hari pemungutan suara dan tidak melibatkan politik uang, maka pelakunya juga tidak bisa dipidana dengan UU Pemilu.

Hukum mengajak orang lain golput dijatuhkan kepada orang yang mengajak golput dengan sengaja di hari pemungutan suara dengan mengiming-imingi uang atau materi lainnya dan akan diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

Tags:

Berita Terkait