Straft Cell Menanti Napi Asimilasi yang Berulah Lagi
Berita

Straft Cell Menanti Napi Asimilasi yang Berulah Lagi

Tidak diberikan hak remisi sampai waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

“Jika ada berita tentang warga binaan kembali berulah, segera koordinasi ke Polres setempat. Periksa, jika itu adalah warga binaan yang diasimilasikan, langsung masukkan lagi ke straft cell,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (DirenPAS), Nugroho, meminta masyarakat tidak perlu cemas dengan telah dirumahkannya sebanyak 35 ribu lebih orang narapidana akibat dampak wabah Covid-19. 

 

(Baca: Kunjungan Keluarga Narapidana Diganti Video Call)

 

Menurut Nurgroho, 35 ribu lebih  narapidana yang menjalankan program asimilasi serta integrasi akibat dampak pandemi Covid-19 tetap berada dalam pantauan Lembaga Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan dan Aparat penegak hukum lain.

 

Nugroho menjelaskan bahwa Narapidana dan Anak yang diberikan Asimilasi  dan Integrasi telah melalui tahap penilaian perilaku. Mereka dinilai sudah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan tidak melakukan tindakan  pelanggaran disiplin dalam lembaga.

 

Selain itu menurut Nugroho, petugas Lapas telah menyiapkan Narapidana untuk menjalani asimilasi dan integrasi dengan memberikan edukasi, menyampaikan aturan-aturan kedisiplinan yang tidak boleh dilanggar selama menjalankan Asimilas dan Integrasi serta sanksi yang akan diperoleh apabila melanggar. 

 

“Seperti membuat keresahan di masyarkat apalagi mengulangi melakukan tindak pidana," terang Nugroho.

 

Dapat Dicabut

Menanggapi adanya  narapidana yang berulah kembli setelah mendapatkan Asimilasi, Nugroho menegaskan kembali bahwa semua wargabinaan  yang Asimilasi  dan Integrasi yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, apalagi mengulangi kembali tindak pidana, maka akan dicabut Hak Asimilasi dan Integrasinya, kembali menjalani pidana dalam lembaga ditambah pidana yang baru. 

 

"Dicabut hak Asimilasi dan Integrasinya,  menjalankan sisa pidananya kembali dalam lembaga ditambah pidana yang baru, juga harus dimasukkan ke dalam straft cell (sel pengasingan), dan tidak diberikan hak Remisi  sampai waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini sebagai konsekwensi atas aturan yang sudah dilanggar," ujar Nugroho

Tags:

Berita Terkait