Meski banyak diminati sebagai alternatif pembiayaan dalam penyelesaian sengketa, praktik Third Party Funding (TPF) di Indonesia masih dihadapkan pada tantangan regulasi. Demikian disampaikan Partner AHRP Law Firm, Aryangga Febrianto dalam forum yang digelar International Chamber of Commerce (ICC) Young Arbitration and ADR Forum (YAAF) bersama ICC Indonesia membahas dasar-dasar TPF.
Konsep TPF adalah suatu metode alternatif pendanaan yang biasanya ditemukan dalam proses penyelesaian sengketa. Belakangan ini, konsep TPF kerap ditemukan dalam proses penyelesaian sengketa arbitrase internasional. Mulai arbitrase komersial maupun arbitrase investasi.
Menurut Ary, secara prinsip para funder sebenarnya dapat mendirikan perusahaan di Indonesia. Namun, belum ada regulasi spesifik yang mengatur skema TPF secara jelas di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kendati tren dan peluang dalam inisiatif muncul, namun Indonesia belum memiliki kerangka hukum formal.
“Ada ambiguitas dan ketidakpastian karena belum ada aturan eksplisit terkait keterlibatan funder dalam penyelesaian sengketa,” ujar Ary dalam pemaparannya, Rabu (18/6/2025).
Baca juga:
- ICC Bahas Masa Depan TPF di Indonesia, Peluang Baru dalam Penyelesaian Sengketa
- Perkuat Kapasitas Hukum, InJourney Luncurkan Program In-House Lawyer Academy Pertama di Indonesia
Dia berpandangan, penting bagi pemerintah dan regulator untuk segera membuka diskursus dan menyusun regulasi yang mengatur peran, tanggung jawab, serta potensi konflik kepentingan dari para funder. Berkembangnya industri TPF menurut Ary dapat membuka peluang karir baru bagi lulusan hukum.
Terutama karena skema ini membutuhkan proses uji tuntas dan opini hukum yang matang. Tren yang kian meningkat membuat industri ini menarik dan membuka pilihan pekerjaan baru bagi lulusan sarjana hukum selain profesi pengacara.
















