Dari sisi peradilan, hingga saat ini belum ada yurisprudensi spesifik terkait TPF yang dibatalkan pengadilan. Namun praktik ini, secara terbatas telah mulai diterapkan dalam kasus tindak pidana pencucian uang dan kepailitan.
“Dengan meningkatnya kebutuhan dan ketertarikan terhadap TPF, Kami meyakini ke depan Indonesia akan memiliki preseden penting yang bisa menjadi pijakan legal lebih kuat bagi skema ini,” ujarnya.

Deputy Director Arbitration & ADR ICC Indonesia, Boni Facius Justin. Foto: RES
Senada, Deputy Director Arbitration & ADR ICC Indonesia, Boni Facius Justin menyebut tren penggunaan TPF dalam arbitrase internasional terus meningkat. Terutama di negara-negara tetangga. Seperti Singapura, Malaysia, dan Vietnam. ICC berharap bisa memperkenalkan TPF secara lebih luas di Indonesia, khususnya untuk mendukung pengusaha lokal dan UMKM dalam menghadapi sengketa lintas negara.
“Melalui ICC, kami ingin membangun pemahaman bahwa TPF bukan sekadar soal pendanaan, tapi juga perlindungan dan jaminan ketika bersengketa di forum internasional,” ujarnya.
Saat ini ICC YAAF menyediakan berbagai kesempatan bagi individu untuk memperoleh pengetahuan, mengembangkan keterampilan, membangun jaringan, dan memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang Layanan Penyelesaian Sengketa ICC.
Jaringan global ICC YAAF menyatukan lebih dari 39.000 praktisi di tujuh Cabang Regional di Afrika, Timur Tengah dan Turki, Asia Utara, Asia Selatan, Eropa dan Rusia, Amerika Latin, dan Amerika Utara. Saat ini, Regional Representative ICC YAAF yang mewakili Indonesia adalah Kendista Wantah, Senior Associate & Director (Singapore) dari De Brauw Blackstone Westbroek.
















