ICEL Tagih Komitmen Pemerintah Tangani Sampah Plastik di Laut
Berita

ICEL Tagih Komitmen Pemerintah Tangani Sampah Plastik di Laut

Rencana Aksi Nasional yang sudah disusun belum dijalankan sepenuhnya. Hak gugat organisasi belum digunakan.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Kampanye pencegahan dan penanganan sampah di laut. Foto: RES
Kampanye pencegahan dan penanganan sampah di laut. Foto: RES

Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menagih realisasi janji Pemerintah untuk menangani sampah plastik di laut. Kebetulan, pada 21 September lalu, bertepatan dengan satu tahun Peraturan Presiden (Perpres) No. 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut. Perpres ini adalah regulasi yang menunjukkan komitmen Pemerintah untuk mengurangi sampah plastic di laut hingga 70 persen pada 2025.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah penerbitan regulasi teknis untuk menindaklanjuti Rencana Aksi Nasional (RAN) Penanggulangan Sampah Laut. Dalam perpres tersebut disebutkan empat peraturan dan satu peraturan internasional yang masih harus diterbitkan pada 2018-2019 untuk menunjang pelaksanaan program pengurangan sampah. Ketiadaan regulasi itu dianggap sebagai wujud rendahnya komitmen pemerintah. ICEL menilai komitmen Pemerintah dalam melaksanakan Perpres ini sangat rendah.

Berkaitan dengan pengelolaan sampah di laut, regulasi yang masih dibutuhkan adalah PP tentang cukai plastik; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai peta jalan pengurangan sampah oleh produsen. Ada pula Peraturan Menteri Pariwisata mengenai standar operasional pengelolaan sampah dari kegiatan destinasi bahari; dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengenai peningkatan penggunaan sampah plastik sebagai bahan tambahan pembuatan jalan. Adapun traktat internasional adalah mengenai penanggulangan sampak plastik di laut yang mencakup persoalan lintas batas negara.

Kementerian Keuangan sudah melansir ke publik gagasan kenaikan cukai plastik, sebagai bagian dari regulasi PP mengenai cukai plastik. Juli lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan cukai sebesar 30 ribu rupiah per kilogram plastik, atau 200 rupihak per kantong plastik. Pemerintah menggodok gagasan cukai itu meskipun ada nada keberatan dari kalangan pengusaha. Apalagi pelaku usaha yang core business-nya adalah plastik atau banyak menggunakan plastik sebagai kantong belanjaan. Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, berharap pemerintah tidak melupakan tujuan pengendalian plastik karena mengurus pendapatan dari cukai.

(Baca juga: Cukai Plastik: untuk Genjot Penerimaan Negara atau Kendalikan Pencemaran Lingkungan?).

Ohiongyi Marino, Kepala Divisi Pesisir dan Maritim ICEL, menjelaskan dua regulasi yang sangat relevan dengan upaya mengurangi sampah plastik di laut adalah peraturan tentang cukai plastik, peta jalan, dan SOP pengelolaan sampah. “Apabila Pemerintah hanya fokus pada upaya penanggulangan, ini tidak akan menyelesaikan permasalahan utama sampah plastik, yaitu mengurangi jumlah timbunan sampah di hulu,” ujarnya.

Pemerintah, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan, terus mengkampanyekan gerakan tidak buang sampah ke laut, tidak menggunakan plastik sekali pakai. Pada Juli lalu misalnya, Menteri Susi Pudjiastuti turun langsung mengajak masyarakat mendukung gerakan tanpa sampah plastik sekali pakai. Bahkan ia ikut memungut sampah di laut.

Pengurangan dan penanganan tumpukan sampah memang menjadi pekerjaan yang tidak mudah diselesaikan. UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah mengatur hak dan kewajiban para pihak. Termasuk hak masyarakat atau organisasi lingkungan hidup untuk mengajukan gugatan ke pengadilan atas pengelolaan sampah. Bahkan ada hak gugat organisasi persampahan untuk kepentingan pengelolaan sampah yang aman bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Hak itu dapat dipergunakan organisasi yang berbentuk badan hukum, mengadvokasi urusan sampah, dan minimal sudah melakukan kegiatan satu tahun.

Cuma, sampai sekarang, sepengetahuan Ohiongyi Marino, belum ada organisasi yang memanfaatkan hak gugat organisasi itu untuk mendorong komitmen pemerintah mengelola sampah, termasuk menangani sampah di laut. Gugatan dapat dilakukan sepanjang memenuhi syarat, tetapi saat ini ICEL pun belum menempuh langkah yuridis itu. “Terkait apakah kita akan menggunakan untuk masalah sampah laut, sampai saat ini belum ada rencana. Kami fokus di kampanye terlebih dahulu,” ujarnya kepada hukumonline, Senin (23/9).

ICEL mengingatkan RAN penanganan sampah laut termaktub dalam Perpres sehingga memiliki kekuatan dan implikasi hukum. Pemerintah pusat dan daerah seharusnya mematuhi kewajiban dalam RAN tersebut, apalagi jangka waktunya ditetapkan pada 2019.

Masalah lain yang disorot adalah transparansi proses penyusunan regulasi. Sesuai Pasal 65 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, masyarakat berhak berpartisipasi dalam mengawasi kinerja pemerintah menangani sampah plastik di laut.  “Pemerintah harus lebih terbuka terkait tindakan-tindakan yang mereka lakukan termasuk perkembangannya dalam menangani sampah plastik di laut,” ujar Ohiongyi.

Tags:

Berita Terkait