IKA FH Universitas Trisakti Bakal Usulkan UU Justice Collaborator
Terbaru

IKA FH Universitas Trisakti Bakal Usulkan UU Justice Collaborator

Dari kasus yang dihadapi oleh Richard Eliezer di persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J nampak jelas banyak permasalahan dalam tataran regulasi Justice Collaborator di Indonesia.

Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum IKA FH USAKTI Sahala Siahaan (tengah) bersama narasumber lain dalam Focus Group Discussion bertajuk 'Pro dan Kontra Justice Collaborator Bharada Eliezer', Kamis (2/2/2023). FKF
Ketua Umum IKA FH USAKTI Sahala Siahaan (tengah) bersama narasumber lain dalam Focus Group Discussion bertajuk 'Pro dan Kontra Justice Collaborator Bharada Eliezer', Kamis (2/2/2023). FKF

Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti (IKA FH USAKTI) Sahala Siahaan menilai sepanjang pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J, setelah dibacakannya tuntutan terhadap Richard Eliezer menjadi anti klimaks bagi masyarakat. Terjadi rasa kekecewaan, bahkan ketidakpercayaan pada hukum itu sendiri yang dirasakan sebagian kalangan.

Dalam tuntutannya, Ferdy Sambo (FS) dituntut pidana seumur hidup; Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) dituntut 12 tahun penjara. Sedangkan Putri Candrawathi (PC), Kuat Maruf (KM), Ricky Rizal Wibowo (RR) masing-masing dituntut 8 tahun penjara. Pro kontra mencuat di kalangan masyarakat, tidak terima dengan tuntutan terhadap RE lantaran sudah buka suara untuk membongkar kasus ini dengan status justice collaborator (JC).

Dia menyayangkan fakta UU No.31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU LPSK) yang masih amat minim mengatur terkait Justice Collaborator. Oleh karena itu, ia mengajak IKA FH USAKTI dan FH USAKTI untuk mendorong dihadirkannya UU yang secara khusus mengatur Justice Collaborator.

Kalau ini menjadi isu kita (bersama, red) untuk membuat UU khusus Justice Collaborator pasti akan kita lakukan. Kalau tidak ada (UU yang mengatur khusus) percuma. Mudah-mudahan kasus Richard ini pembuka dan terakhir, sehingga tidak terjadi lagi ke depannya. Kalau kita sepakati, kita buatkan naskah akademiknya. Ayo kita maju sama-sama IKA FH USAKTI dan pihak fakultas. Supaya bermanfaat bagi kita semua,” ujar Sahala dalam FGD bertajuk “Pro dan Kontra Justice Collaborator Bharada Eliezer”, Kamis (2/2/2023).

Baca Juga:

Berbekal dari diskusi yang telah berlangsung sore itu di Auditorium Lantai 2 Gedung H Fakultas Hukum Universitas Trisakti, kepada Hukumonline Sahala mengaku akan segera menindaklanjuti rekomendasi RUU JC yang dimaksud. Pasalnya, dari kasus yang dihadapi oleh Richard Eliezer nampak jelas ada permasalahan dalam tataran regulasi Justice Collaborator di Indonesia.

Ia melihat belum ada kepastian hukum bagi orang yang mau jujur dalam mengungkapkan suatu peristiwa kejahatan. “Padahal kejujuran itu suatu hal yang harus dihargai. Mengenai UU LPSK, itu hanya 2 pasal yang mengatur (JC). Padahal begitu banyak yang harus dijamin keberadaannya,” lanjutnya.

Menjadi ironi ketika pihak JPU yang telah memperoleh banyak manfaat besar atas kesaksian Richard Eliezer justru seolah menolak status Justice Collaborator Richard. Ke depannya, kata dia, kepengurusan IKA FH USAKTI yang terdiri atas sekitar 200 pengurus dari berbagai angkatan itu akan mengaktualisasikan upaya untuk mendorong usulan dihadirkannya UU Justice Collaborator ini ke pemerintah.

Tags:

Berita Terkait