IMA: Enam Regulasi Hambat Industri Pertambangan
Utama

IMA: Enam Regulasi Hambat Industri Pertambangan

Regulasi-regulasi tersebut menjadi persoalan sehingga menyebabkan kemacetan dalam usaha pertambangan.

Yoz
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Priyo, secara otomatis PP Minerba yang ada hanya akan berkecimpung pada masalah peralihan Kontrak Karya (KK), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) atau Kuasa Pertambangan (KP) menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

 

Di acara yang sama, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menghimbau agar para memegang KP segera menyelesaikan perubahan izin menjadi IUP paling lambat pada bulan April.


Bambang menegaskan, jika KP belum beralih menjadi IUP hingga waktu yang ditentukan, maka KP tersebut tidak akan masuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang akan diterbitkan oleh pemerintah. Menurutnya, pemberian tenggat waktu tersebut telah diatur dalam Pasal 112 ayat (4) a di PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. “Di PP itu disebutkan, KP harus disesuaikan menjadi IUP dalam waktu paling lambat tiga bulan sejak berlakunya PP. Berarti April sudah harus selesai,” ujarnya.

 

Dikatakan Bambang, meskipun penerbitan IUP tersebut merupakan wewenang pemerintah daerah setempat, namun Pemda tetap harus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM. Bambang memastikan proses peralihan menjadi IUP tidak butuh waktu lama bila setiap perusahaan bisa melengkapi persyaratan IUP, antara lain menyangkut peta wilayah dan koordinat pertambangan.

 

Tags:

Berita Terkait