Imbauan PP INI Soal Adanya Mafia Properti Berkedok Notaris
Berita

Imbauan PP INI Soal Adanya Mafia Properti Berkedok Notaris

Masyarakat diharapkan menghindari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan notaris lewat informasi dari PP INI.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Perusahaan "bridging", lanjut dia, juga mengalami kerugian dengan total mencapai hampir Rp25 miliar. Polisi menyita sejumlah bukti di antaranya satu unit mobil, sepeda motor, sejumlah cincin yang diklaim berlian, cap, map dan plang nama notaris palsu, uang tunai Rp28 juta dan 2.000 dolar Singapura serta sejumlah barang bukti lainnya.

 

Para dijerat pasal 378, dan atau 372 dan atau 263 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Selain menjerat para tersangka dengan pasal penipuan, pemalsuan dan penggelapan, polisi juga akan menjerat mereka dengan tindak pidana pencucian uang.

 

“Dalam pemeriksaan, tersangka tidak kooperatif, selalu ngeles dan bertele-tele,” kata Argo Yuwono. (ant)

 

Tags:

Berita Terkait