Indef: Pajak Daerah Masuk Omnibus Law Potensi Kurangi Pendapatan Daerah
Berita

Indef: Pajak Daerah Masuk Omnibus Law Potensi Kurangi Pendapatan Daerah

Pemerintah mengklaim masuknya pajak daerah ke Omnibus Law, untuk menurunkan biaya yang dikeluarkan oleh investor.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Pemerintah pun akan memformulasikan upaya agar pemerintah daerah dapat memperbaiki peraturan daerah secara lebih cepat melalui peraturan kepala daerah. Pengurangan dan pembebasan pajak daerah hingga pengaturan PPh untuk surat berharga nasional yang diedarkan di pasar internasional akan diatur di kelompok di RUU itu.

 

"Kemudian di dalam RUU ini juga mengumpulkan seluruh fasilitas perpajakan di dalam satu bagian termasuk pengurangan dan pembebasan pajak seperti pajak PPh, 'tax holiday', 'super deduction' untuk vokasi dan 'Research and Development' dan juga untuk perusahaan yang menanamkan modal untuk kegiatan padat karya," jelas Sri Mulyani.

 

Dalam RUU itu juga diatur mengenai tarif Pajak Penghasilan Badan, hingga insentif bagi pengusaha. Tujuan dari omnibus law perpajakan adalah memberi landasan hukum yang lebih tegas dan kuat sehingga pelaksanaan kebijakan dalam perpajakan dapat mendorong pembangunan ekonomi. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait