Sejumlah isu dinilai sulit diliput dalam setahun terakhir, seperti program MBG, proyek strategis nasional, korupsi, dan penegakan hukum. Dalam diskusi juga terungkap bahwa banyak narasumber kini enggan dikutip karena khawatir kehilangan jabatan, terutama dalam isu sensitif.
Anggota sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menilai penurunan IKJ 2025 mencerminkan kondisi kebebasan pers yang memburuk. “Kalau melihat kondisi sekarang, Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Turunnya indeks keselamatan jurnalis sangat mencerminkan situasi kebebasan pers yang memburuk,” ujar Manan.
Manan juga menyoroti adanya gugatan judicial review terhadap Pasal 8 Undang-Undang Pers sebagai indikator rapuhnya perlindungan hukum bagi pers. Ia menegaskan ancaman terhadap jurnalis tidak hanya datang dari pihak luar, tetapi juga dari dalam perusahaan media. Kondisi ini, menurutnya, berkontribusi pada meningkatnya praktik swasensor.
“Ketika swasensor dibiarkan, lama-kelamaan itu tidak lagi dipandang sebagai masalah, tetapi justru menjadi kebiasaan,” imbuhnya.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Suwarjono, menyoroti praktik sensor dari sudut pandang struktural media. Ia menilai sensor lebih banyak terjadi di media nasional dibandingkan media daerah, serta tidak hanya dilakukan jurnalis, tetapi juga perusahaan media yang memiliki kepentingan tertentu.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian Sekretariat Negara, Eddy Cahyono Sugiarto, menyatakan pemerintah terus berupaya menjamin penghormatan terhadap HAM dan kebebasan pers. Eddy menambahkan pihaknya rutin mengadakan pertemuan dengan wartawan untuk memfasilitasi wawancara dan klarifikasi.
Pandangan kritis penutup disampaikan oleh dosen dan peneliti Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Ignatius Haryanto. Ia menilai hasil IKJ 2025 bahkan lebih buruk dari perkiraannya. “Jika tren penurunan kebebasan pers terus berlanjut, konsekuensinya adalah kemunduran demokrasi,” pungkasnya.
















