Konsorsium Jurnalisme AMAN yang terdiri dari Human Rights Working Group (HRWG), Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN), dan Yayasan Tifa memaparkan hasil Diseminasi Indeks Keselamatan Jurnalis (IKJ) 2025.
Hasil tersebut menegaskan bahwa kondisi kebebasan pers di Indonesia belum sepenuhnya aman. Hal itu terlihat dari penurunan skor indeks, tingginya angka kekerasan terhadap jurnalis, serta meningkatnya praktik swasensor di kalangan pekerja media.
Direktur Eksekutif Yayasan Tifa, Oslan Purba, mengatakan IKJ 2025 merupakan penyusunan ketiga yang dilakukan secara tahunan. Indeks ini disusun sebagai alat ukur kondisi keselamatan jurnalis sekaligus bahan evaluasi bagi para pemangku kepentingan.
Baca Juga:
- 6 Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis, Ancaman Serius Kebebasan Pers
- Hakim Konstitusi Bingung, 3 Organisasi Jurnalis Beda Pendapat Soal Pasal 8 UU
“Indeks ini kami susun sebagai masukan bagi stakeholder agar bisa menjadi referensi dalam merumuskan kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan jurnalis dan kebebasan pers,” ujar Oslan dalam forum diskusi di Erasmus Huis Library, Jakarta, Senin (9/2).
Chargés d’Affaires ad interim Kedutaan Besar Kerajaan Belanda untuk Indonesia, Adriaan Palm, dalam sambutannya menegaskan peran strategis jurnalis dalam demokrasi. Ia menyebut jurnalis sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat, serta menekankan pentingnya media yang bebas dan bertanggung jawab dalam mendukung kebijakan berbasis bukti.
Adriaan menambahkan, kebebasan pers harus menjadi prioritas dan membutuhkan upaya kolaboratif untuk mencegah berbagai bentuk agresi terhadap jurnalis. “Kebebasan berekspresi juga memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang faktual dan terverifikasi, sehingga media dapat terus melaporkan tanpa rasa takut,” ujarnya.
















