Indonesia Pro Bono Awards 2023, Ajang Bergengsi Para Advokat yang Konsisten Lakukan Pro Bono
Utama

Indonesia Pro Bono Awards 2023, Ajang Bergengsi Para Advokat yang Konsisten Lakukan Pro Bono

Ajang penghargaan ini diharapkan dapat mengetuk hati para advokat untuk ikut melaksanakan kewajibannya memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat kurang mampu.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Hukumonline menggelar IG Live bertajuk Pijar Semangat Pro Bono Advokat Indonesia: Menyambut Indonesia Pro Bono Awards 2023. Foto: WIL
Hukumonline menggelar IG Live bertajuk Pijar Semangat Pro Bono Advokat Indonesia: Menyambut Indonesia Pro Bono Awards 2023. Foto: WIL

Silakan klik http://bit.ly/ProBono2023 untuk mengikuti survei Hukumonline Indonesia Pro Bono Awards 2023

Hukumonline akan menggelar acara Indonesia Pro Bono Awards 2023 untuk keenam kalinya. Ajang ini sebagai bentuk apresiasi Hukumonline kepada para advokat dan kantor hukum yang berdedikasi dalam menjalankan kewajiban pro bono. 

Pagelaran Indonesia Pro Bono Awards sekaligus menjadi wadah edukasi akan pentingnya kerja-kerja pro bono bagi peningkatan kualitas penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam menegakkan hak-hak kewargaan masyarakat ekonomi bawah di hadapan hukum.

“Sejak 2018 kami konsisten memberikan apresiasi kepada para advokat secara terus menerus melakukan kewajibannya melakukan Pro Bono kepada masyarakat yang tidak mampu. Saat ini hingga tanggal 21 November adalah pengisian kuesioner, sehingga saya mengajak para pimpinan kantor hukum dan lawyer untuk mengikuti Indonesia Pro Bono Awards 2023,” ujar Chief Media & Engagement Officer Hukumonline, Amrie Hakim, dalam Instagram Live Hukumonline, Kamis (16/11) sore.

Baca Juga:

Dalam kesempatan tersebut turut hadir sebagai narasumber Fredrik Jacob Pinakunary selaku Partner di Fredrik J. Pinakunary Law Offices, ia mengatakan penghargaan Indonesia Pro Bono Awards merupakan tempat pengakuan panggung penghargaan advokat atas kerja Pro Bono yang masih kurang tersedia saat ini.

Gelaran Pro Bono Awards baginya dapat memberikan perhatian lebih kepada advokat sekaligus dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa advokat tidak hanya bekerja secara komersial, tetapi juga memiliki empati dan mau menyediakan waktu untuk memberikan jasa hukum secara Pro Bono.

“Kami merasa dihargai telah diberikan panggung oleh forum bergengsi seperti Hukumonline. Saya melihat ini merupakan kesempatan bagi kami profesional hukum untuk memperlihatkan kepada masyarakat bahwa kami tidak hanya melulu bekerja komersil mencari uang tetapi juga punya empati dan mau menyediakan waktu untuk memberikan jasa hukum secara Pro Bono. Saya percaya citra profesi advokat akan lebih baik jika semakin banyak memberikan jasa hukum secara Pro Bono,” jelas Fredrik.

Fredrik pun mengajak para advokat untuk dapat lebih banyak memberi bantuan hukum secara Pro Bono. Hal ini bukan karena menjadi kewajiban yang tertuang dalam Pasal 21 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, tetapi lebih dari itu mau memberikan waktu lebih banyak untuk membantu masyarakat pencari keadilan lewat bantuan hukum Pro Bono.

Senada dengan Fredrik, David M.L Tobing selaku Partner di ADAMS & CO Counsellors at Law mengatakan kewajiban seorang advokat untuk melakukan bantuan hukum secara Pro Bono bukan hanya sebagaimana diatur dalam UU Advokat tetapi seharusnya dinilai sebagai suatu kemelekatan yang ada di dalam diri advokat itu sendiri.

“Masalah hukum itu ada sejak seseorang lahir hingga meninggal dunia, maka seluruh penduduk Indonesia perlu bantuan hukum. Kalau kita lihat persentase masyarakat yang tidak mampu masih besar, sehingga tujuan Pro Bono esensinya adalah untuk membantu masyarakat umum yang memang dari sisi ekonomi mereka tidak mampu,” ucap David.

David melanjutkan, tidak selamanya bantuan hukum Pro Bono adalah dengan cara litigasi ke pengadilan. Sederhananya bantuan hukum Pro Bono dapat dilakukan dalam bentuk penyuluhan hukum maupun melalui pendidikan hukum oleh advokat.

Menjadi seorang advokat adalah talenta karunia yang tidak didapat oleh semua orang, profesi advokat bukan hanya semata-mata mementingkan honorarium tetapi bagaimana seorang advokat dapat membantu sesama manusia.

“Masih banyak masyarakat miskin dan tertinggal yang membutuhkan bantuan, Pro Bono ini esensinya bagi hukum di Indonesia sangat penting dan berpengaruh. Dari kasus Pro Bono itu bisa saja timbul pembaharuan hukum, ketika ada advokat yang membantu masyarakat miskin, hukum bisa berubah di kemudian hari dan peraturan bisa berubah karena ada unsur ketidakadilan,” lanjutnya.

Meskipun membantu masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi, namun dalam praktik di lapangan David seringkali mendapat pengalaman yang menyentuh hati. Meskipun kekurangan secara materi, namun banyak dari masyarakat yang menggunakan jasa hukumnya secara cuma-cuma ingin membalas budi meski dengan serantang makanan.

“Mereka memang dari sisi ekonomi terbatas, tapi tau terima kasih. Jangan takut miskin kalau mengerjakan Pro Bono, percayalah semakin banyak pekerjaan Pro Bono maka semakin bertambah rezeki yang lainnya,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait