Ingat! Jalan Rusak Akibatkan Kecelakaan, Penyelenggara Jalan Bisa Digugat
Terbaru

Ingat! Jalan Rusak Akibatkan Kecelakaan, Penyelenggara Jalan Bisa Digugat

Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam UU LLAJ, terancam dipidana.

M. Agus Yozami
Bacaan 6 Menit

Jika karena kerusakan jalan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.

Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) UU LLAJ dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.

Sanksi pidana di atas merupakan hal yang wajib diperhatikan oleh penyelenggara jalan yaitu pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah atas kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan jalan yang rusak.

Menggugat Karena Jalan Rusak

Sebagaimana dijelaskan bahwa pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah harus melindungi keselamatan masyarakat dengan segera memperbaiki jalan atau memberikan tanda terhadap jalan rusak apabila belum dapat dilakukan perbaikan jalan. Jika pemerintah tidak melakukan hal yang diperintahkan oleh undang-undang tersebut, maka pemerintah dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Adapun dasar hukum mengenai PMH dapat ditemukan di dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Perlu dipahami bahwa ada 2 jenis PMH menurut Pasal 1365 KUH Perdata, yaitu:

  1. PMH (onrechtmatige daad);
  2. PMH oleh Penguasa (onrechtmatige overheidsdaad).

Adapun unsur PMH berdasarkan pasal di atas adalah:

  1. adanya perbuatan;
  2. perbuatan itu melawan hukum;
  3. adanya kerugian;
  4. adanya kesalahan; dan
  5. adanya hubungan sebab akibat (kausalitas) antara perbuatan melawan hukum dengan akibat yang ditimbulkan.

Kelima unsur di atas bersifat kumulatif, sehingga satu unsur saja tidak terpenuhi akan menyebabkan seseorang tak bisa dikenakan pasal PMH. Mengenai batasan PMH yang dilakukan pemerintah terkait jalanan yang rusak, dapat dilihat di Pasal 24 UU LLAJ sebagaimana telah diuraikan sebelumnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info