Kemudian, perlu diperhatikan pula dimana kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak itu terjadi. Jalan umum pada dasarnya dikelompokkan menjadi jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa. Pada setiap kategori jalan tersebut wajib diberikan identitas setiap ruas jalan seperti kode, maka, dan angka.
Adapun terkait dengan wewenang pemerintah pada setiap kategori jalan adalah sebagai berikut.
- Pemerintah pusat berwenang dalam penyelenggaraan jalan nasional;
- Pemerintah provinsi berwenang dalam penyelenggaraan jalan provinsi;
- Pemerintah kabupaten berwenang dalam penyelenggaraan jalan kabupaten, pengaturan jalan desa, dan pembinaan jalan desa;
- Pemerintah kota berwenang dalam penyelenggaraan jalan kota, pengaturan jalan desa dan pembinaan jalan desa dalam wilayah kota;
- Pemerintah desa berwenang dalam penyelenggaraan jalan desa.
Dengan demikian, menjawab pertanyaan kecelakaan akibat jalan rusak siapa yang bertanggung jawab? Yaitu tergantung pada kategori jalan. Perlu diperhatikan bahwa untuk menggugat jalan rusak dengan PMH, maka ditujukan kepada pemerintah dan pemerintah daerah yang memiliki wewenang dalam penyelenggaraan jalan.
- Untuk jalan nasional berarti gugatan PMH ditujukan kepada pemerintah pusat;
- Untuk jalan provinsi berarti gugatan PMH ditujukan kepada pemerintah provinsi;
- Untuk jalan kabupaten berarti gugatan PMH ditujukan kepada pemerintah kabupaten;
- Untuk jalan kota berarti gugatan PMH ditujukan kepada pemerintah kota;
- Untuk jalan desa berarti gugatan PMH ditujukan kepada pemerintah desa atau pemerintah kabupaten/kota.
Lantas, ke mana mengajukan gugatan PMH oleh penguasa atau onrechtmatige overheidsdaad? Selengkapnya dapat dibaca dalam artikel Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).
















