Ini 11 Pokok Pengaturan RUU Kadin, dari Perkuat Tata Kelola hingga Penyelesaian Sengketa Bisnis
Utama

Ini 11 Pokok Pengaturan RUU Kadin, dari Perkuat Tata Kelola hingga Penyelesaian Sengketa Bisnis

Penyelesaian sengketa bisnis sebagai bagian dari fungsi Kadin melakukan pendampingan bagi anggotanya.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Kepala PUU EKKUKESRA Badan Keahlian  DPR, Wiwin Sri Rahyani dan Kepala BK DPR, Prof Bayu Dwi Anggono dalam rapat pleno dengan Baleg DPR, Senin (8/12/2025). Foto: Tangkapan layar youtube
Kepala PUU EKKUKESRA Badan Keahlian DPR, Wiwin Sri Rahyani dan Kepala BK DPR, Prof Bayu Dwi Anggono dalam rapat pleno dengan Baleg DPR, Senin (8/12/2025). Foto: Tangkapan layar youtube

Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai membahas naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (RUU Kadin). Salah satu proses yang dilalui bakal meminta masukan dari berbagai kalangan pemangku kepentingan.

Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat (PUU EKKUKESRA) Badan Keahlian  DPR, Wiwin Sri Rahyani, mengatakan naskah akademik dan RUU Kadin telah diselesaikan dan diserahkan kepada pengusul.

Penyusunan RUU melibatkan partisipasi publik melalui diskusi dan konsultasi. RUU Kadin bertujuan meningkatkan daya saing ekonomi, memperkuat organisasi Kadin, menyelaraskan kebijakan nasional, memastikan fleksibilitas dan tata kelola internal, serta mengantisipasi dualisme kepemimpinan.

“Sekaligus beradaptasi terhadap era digital dan meningkatkan dukungan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta kode etik,” kata Wiwin dalam rapat pleno dengan Baleg DPR, Senin (8/12/2025).

Baca juga:

RUU Kadin memuat 12 Bab dan 42 Pasal, dibanding UU 1/1987 hanya 8 Bab dan 14 Pasal. Artinya, revisi UU ini melebihi 50 persen restrukturisasi dan perombakan sistematika serta materi muatan. Wiwin menjelaskan RUU ini memuat sedikitnya 11 pokok pengaturan. Pertama, menyempurnakan definisi Kadin, pelaku usaha, organisasi pelaku usaha, UMKM dan lain sebagainya.

Kedua, penyempurnaan landasan dan tujuan. Ketiga, pembentukan, status, dan tempat kedudukan. Perubahan itu antara lain Kadin sebagai lembaga non-struktural bersifat sui generis yang independen. Keempat, penguatan fungsi, tugas, dan wewenang. Kelima, susunan organisasi dan hubungan kerja. Keenam, pengaturan mengenai keanggotaan, hak, dan kewajiban anggota.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info