Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai membahas naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (RUU Kadin). Salah satu proses yang dilalui bakal meminta masukan dari berbagai kalangan pemangku kepentingan.
Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat (PUU EKKUKESRA) Badan Keahlian DPR, Wiwin Sri Rahyani, mengatakan naskah akademik dan RUU Kadin telah diselesaikan dan diserahkan kepada pengusul.
Penyusunan RUU melibatkan partisipasi publik melalui diskusi dan konsultasi. RUU Kadin bertujuan meningkatkan daya saing ekonomi, memperkuat organisasi Kadin, menyelaraskan kebijakan nasional, memastikan fleksibilitas dan tata kelola internal, serta mengantisipasi dualisme kepemimpinan.
“Sekaligus beradaptasi terhadap era digital dan meningkatkan dukungan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta kode etik,” kata Wiwin dalam rapat pleno dengan Baleg DPR, Senin (8/12/2025).
Baca juga:
- Prof Jimly Ingatkan Putusan MK Soal Wadah Tunggal Kadin Indonesia
- Kuasa Hukum Kadin Beberkan Sejumlah Alasan Munaslub Tidak Sah
RUU Kadin memuat 12 Bab dan 42 Pasal, dibanding UU 1/1987 hanya 8 Bab dan 14 Pasal. Artinya, revisi UU ini melebihi 50 persen restrukturisasi dan perombakan sistematika serta materi muatan. Wiwin menjelaskan RUU ini memuat sedikitnya 11 pokok pengaturan. Pertama, menyempurnakan definisi Kadin, pelaku usaha, organisasi pelaku usaha, UMKM dan lain sebagainya.
Kedua, penyempurnaan landasan dan tujuan. Ketiga, pembentukan, status, dan tempat kedudukan. Perubahan itu antara lain Kadin sebagai lembaga non-struktural bersifat sui generis yang independen. Keempat, penguatan fungsi, tugas, dan wewenang. Kelima, susunan organisasi dan hubungan kerja. Keenam, pengaturan mengenai keanggotaan, hak, dan kewajiban anggota.
















