Ini 11 Rekomendasi KY untuk RUU KUHAP
Utama

Ini 11 Rekomendasi KY untuk RUU KUHAP

Antara lain pengawasan serius terhadap aparat penegak hukum termasuk hakim, memberikan akses kepada pihak terdakwa terhadap proses upaya hukum, hingga perlindungan hakim.

Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit
Ketua KY, Amzulian Rifai saat rapat kerja dengan Komisi III di Komplek Gedung Parlemen, Senin (10/2/2025). Foto: RES
Ketua KY, Amzulian Rifai saat rapat kerja dengan Komisi III di Komplek Gedung Parlemen, Senin (10/2/2025). Foto: RES

Rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Komisi Yudisial (KY) membahas berbagai hal, khususnya tentang substansi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Salah satu pihak yang dimintakan pandangannya soal RUU KUHAP adalah Komisi Yudisial (KY).

Ketua KY, Amzulian Rifai mencatat sedikitnya lembaga negara yang dipimpinnya memiliki 11 catatan terhadap RUU KUHAP. Pertama, pengawasan terhadap aparat penegak hukum, termasuk hakim. Pengaturan itu penting karena selama ini luput diatur KUHAP. Pengawasan ini penting untuk setiap proses penegakan hukum. 

Rifai mencatat setiap tahun KY menerima ribuan pengaduan masyarakat misalnya tahun 2024 ada 2.274 laporan  dengan permohonan pemantauan persidangan untuk semua tingkat pengadilan. 

“Ini sikap kritis masyarakat terhadap pengadilan dan memperjuangkan hak-haknya agar aparat tidak berbuat seenak hati,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komplek Gedung Parlemen,  Senin (10/02/2025).

Baca juga:

Soal pengawasan, KY merekomendasikan agar diatur ketentuan yang serius dalam RUU KUHAP. Pengawasan itu utamanya dilakukan terhadap perilaku dan tindakan hakim di semua peradilan. Dengan dimasukan pengawasan dalam RUU KUHAP akan memberi legitimasi kuat bagi KY sebagai lembaga pengawas. Bahkan diusulkan pengawasan diatur dalam bab khusus di RUU KUHAP. 

Kedua, perlindungan hak tersangka dan terdakwa antara lain aksess pemeriksaan perkara pada tahap upaya hukum. Prinsip pemeriksaan perkara itu terbuka untuk umum sehingga bisa diikuti oleh siapapun kecuali UU menentukan lain terutama pihak berperkara. Selama ini pemeriksaan perkara di tahap upaya banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK) dilakukan terbatas oleh majelis hakim yang periksa. 

KY, banyak menerima pengaduan dari masyarakat untuk dapat dilakukan pengawasan perkara pada tingkat banding, kasasi atau PK. Menindaklanjuti laporan itu KY selama ini hanya memberikan surat kepada pimpinan pengadilan atau MA agar dapat memberikan perhatian terhadap perkara. 

KY mengusulkan RUU KUHAP mengatur tegas pemeriksaan tingkat perkara banding, kasasi, dan PK untuk dibuka aksesnya terhadap para pihak, terutama terpidana. Akses itu juga perlu dibuka untuk KY dalam rangka melakukan pengawasan. Ketiga, penyadapan dan upaya paksa, Rifai mengingatkan materi penyadapan belum diatur dalam KUHAP. 

Penyadapan selama ini diatur dalam berbagai UU. Seperti UU No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, UU Pemberantasan Tipikor, dan lainnya. Dalam UU tersebut penyadapan dimungkinkan untuk dilakukan dalam rangka penyelidikan dan penyidikan perkara pidana. Selain itu bisa juga untuk kepentingan penegakan disiplin dan etik sebagaimana diatur dalam UU KY.

“KY mengusulkan agar perubahan KUHAP mempertegas ketentuan lain yang tidak sinkron terutama terkait penyadapan dan pemanggilan paksa di luar kepentingan penegakan hukum pidana,” usulnya.

Keempat, penyatuan pengaturan hukum formil yang tersebar di beberapa UU. Rifai berpendapat KUHAP sebagai panduan penegakan hukum secara formil. KUHAP harusnya menjadi kodifikasi atas ketentuan formil lain yang tersebar dalam aturan yang berlaku. KY mengusulkan penyatuan atas kodifikasi terhadap ketentuan hukum formil yang tersebar itu untuk diatur dalam KUHAP. Sehingga masyarakat mudah mempelajari dan memahami penegakan hukum pidana dalam satu wadah KUHAP.

Kelima, pemeriksaan perkara pidana secara elektronik. Sebab, KUHAP saat ini hanya mengatur persidangan luring. Kekosongan aturan itu mendorong MA menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung No.4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. KY merekomendasikan pemeriksaan secara elektronik diatur tegas dalam RUU KUHAP. 

“Mengantisipasi peristiwa bencana di suatu wilayah yang tidak mungkin menghadirkan pihak di ruang sidang. Jarak jauh karena sebagian wilayah di Indonesia berbeda-beda, ada yang kepulauan,” usulnya.

Akses terhadap persidangan elektronik itu perlu dibuka untuk publik. Terutama KY, perlu mengakses proses persidangan elektronik dalam rangka menjalankan pemantauan dan pengawasan untuk menjamin akuntabilitas.

Komisioner KY, Joko Sasmito melanjutkan poin selanjutnya. Keenam, perlindungan dan pengamanan kepada aparat penegak hukum terutama hakim. Tak jarang dalam menjalani tugas, hakim mendapat berbagai ancaman. Misalnya, di persidangan, ada pihak yang tersulut emosinya sehingga meluapkannya di ruang sidang sehingga mengancam keselamatan hakim. 

Beberapa hari lalu juga terjadi kericuhan di pengadilan negeri Jakarta Utara. Intinya kericuhan dan tindakan represif terjadi di ruang sidang karena prinsip ketertiban dalam persidangan diabaikan sebagaimana diatur Pasal 218 KUHAP. Usulan KY, RUU KUHAP mengatur ketertiban dan keamanan di ruang sidang. Mengatur juga kriteria dan prosedur tegas dalam pengamanan sidang baik dalam aturan KUHAP dan peraturan pelaksananya. 

Ketujuh, bantuan hukum bagi terpidana. Sebab selama ini bantuan hukum hanya diberikan pada tingkat pertama sampai kasasi. Pasal 54 KUHAP mengatur bantuan hukum untuk tersangka dan terdakwa. Padahal bantuan itu juga perlu dilakukan untuk terpidana karena masih punya hak untuk memperjuangkan keadilan melalui PK.

“KY berkepentingan untuk menyampaikan masukan untuk penyediaan bantuan hukum bagi terpidana karena banyak yang kemampuan ekonominya sangat terbatas, tapi punya novum atau bukti baru yang diyakini dapat menganulir putusan sebelumnya,” usul Joko.

Kedelapan, KUHAP perlu mengatur kewajiban pengadilan melakukan perekaman proses persidangan. KY mengusulkan pemeriksaan di persidangan dapat dilengkapi rekaman audio dan video terutama CCTV. Perlu ditegaskan pula untuk kepentingan pengawasan sehingga pemeriksaan perkara di persidangan berjalan objektif dan transparan. Melalui rekaman itu KY bisa melakukan validasi dalam melakukan pemantauan dan pemeriksaan.

Komisioner KY, Binziad Kadafi melanjutkan poin selanjutnya. Kesembilan, mengenai hak ingkar dan benturan kepentingan majelis hakim dengan perkara yang diperiksa. Aturan serupa juga ada dalam Pasal 17 UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahkan menambahkan jika terbukti konflik kepentingan dapat dilakukan pemeriksaan kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda. KY mengusulkan ketentuan UU Kekuasaan Kehakiman itu diadopsi dalam RUU KUHAP. 

“Untuk mencegah potensi judicial corruption karena konflik kepentingan,” paparnya.

Kesepuluh, pembatasan perkara yang bisa dikasasi ke MA. Binziad, menghitung beban MA menangani perkara terlampau berat. Persoalan ini berdampak terhadap profesionalisme kerja MA menjadi tidak maksimal. Selain menjadi beban, ini menjadi celah untuk dimanfaatkan oknum tertentu untuk menyalahgunakan atau mengambil keuntungan dari pemeriksaan perkara. 

Terbukti dari banyaknya kasus tangkap tangan dilakukan oleh KPK dan Kejaksaan Agung yang menyasar pegawai sampai hakim agung yang menangani kasasi. KY merekomendasikan RUU KUHAP mengatur pembatasan perkara kasasi agar perkara yang ditangani MA lebih optimal dan berkualitas. 

“Mencegah judicial corruption karena rentan penyalahgunaan,” bebernya.

Kesebelas, Binziad menyoroti pengembangan kapasitas dan kapabilitas hakim dalam menangani perkara pidana yang rumit. KY mengusulkan isu terkait pengembangan kapasitas dan kapabilitas hakim tidak diatur di dalam perubahan KUHAP. Lebih baik diatur dalam UU tersendiri misalnya RUU Jabatan Hakim, dan/atau di dalam perubahan UU Komisi Yudisial dan UU MA.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info