Badan Keahlian (BK) DPR telah menuntaskan Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat (MHA). Kepala Badan Keahlian (BK) DPR, Prof Bayu Dwi Anggono, memaparkan berbagai substansinya. Antara lain persoalan yang dihadapi MHA secara sosiologis seperti kerentanan MHA terhadap kemiskinan, keterbelakangan pendidikan, keterbatasan akses terhadap pelayanan publik, dan ketertinggalan informasi.
Hak MHA seperti hak atas tanah wilayah adat, sumber daya alam, ekonomi, hukum, dan budaya belum terpenuhi. Pemberdayaan MHA yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah belum optimal, tidak terkoordinir dan tak berkesinambungan. Serta belum tepat sasaran sesuai kearifan lokal. MHA belum dilibatkan dalam program pembangunan, terutama dampak yang dapat ditimbulkan terhadap MHA.
MHA menghadapi masalah terkait penyelesaian konflik sosial dan agraria. Melansir data Komnas HAM, Prof Bayu mencatat periode 2014-2024 terjadi 687 kasus konflik agraria di wilayah adat. Secara yuridis, RUU ini menjalankan mandat Pasal 188 ayat (2) UUD 1945. Selama ini pengaturan MHA tersebar dalam berbagai regulasi dan tidak harmonis sehingga menimbulkan masalah.
Baca juga:
- Begini 3 Tantangan RUU Masyarakat Hukum Adat
- Tumpang Tindih Regulasi Hutan Adat, Apa Kabar RUU Masyarakat Hukum Adat?
- RUU Masyarakat Hukum Adat Perlu Menjamin 12 Hak Asal Usul
Misalnya, Pasal 67 UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengamanatkan pengukuhan MHA melalui Peraturan Daerah (Perda). Tapi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat mengatur penetapan MHA melalui keputusan kepala daerah (Bupati/Walikota atau Gubernur).
“Pengaturan MHA selama ini tersebar dalam sejumlah regulasi dan tidak harmonis”, kata Prof Bayu dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (21/01/2026) kemarin.
Prof Bayu memaparkan sedikitnya 11 substansi penting RUU MHA. Pertama, pemerintah pusat dan daerah melalui panitia MHA memberikan pengakuan kepada MHA. Prosesnya mulai dari tahap identifikasi, verifikasi, dan validasi serta penetapan. Kedua, pemerintah pusat melalui panitia MHA dapat melakukan evaluasi pertama terhadap MHA dalam periode 25 tahun pasca penetapan dan dievaluasi kembali setiap 10 tahun.
Ketiga, Hak dan kewajiban. MHA berhak atas wilayah adat, sumber daya alam, pembangunan, spiritualitas dan kebudayaan serta lingkungan hidup. MHA berkewajiban antara lain menjaga keutuhan wilayah adat, mengembangkan dan melestarikan budaya, memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup, mengendalikan pencemaran, mengelola dan memanfaatkan SDA di wilayah adat serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, pemerintah pusat dan daerah memberikan perlindungan terhadap MHA yang telah ditetapkan meliputi wilayah adat, kompensasi atas hilangnya hak MHA, pengembangan budaya dan kearifan lokal, peningkatan taraf hidup MHA dan perlindungan hukum.
Kelima, pemerintah pusat dan daerah memberdayakan MHA untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan dengan memperhatikan kearifan lokal dan adat istiadat. Keenam, pembagian tugas dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah melalui penetapan kebijakan dan perencanaan program pengakuan pelindungan, dan pemberdayaan MHA.
Ketujuh, lembaga adat berfungsi mengatur, mengurus, dan menyelesaikan permasalahan kehidupan MHA. Kedelapan, mengatur penyelesaian sengketa MHA secara internal, antar MHA atau MHA dengan pihak lain. Kesembilan, pemerintah pusat dan daerah membentuk dan mengembangkan sistem informasi terpadu mengenai MHA yang terintegrasi dengan satu data Indonesia (SDI).
Kesepuluh, pemerintah pusat dan daerah wajib menyediakan pendanaan bagi pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan MHA. Kesebelas, cara dan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengakuan, pelindungan dan pmeberdayaan MHA.
Pada kesempatan yang sama Sosiolog Politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, mencatat selama ini MHA menghadapi masalah antara lain tumpang tindih regulasi sektoral, kekosongan regulasi yang komprehensif, mengalami beragam intimidasi, kriminalisasi dan perampasan wilayah adat.
Kekosongan regulasi yang dihadapi MHA antara lain terkait perlindungan terhadap hutan dan kelembagaan adat, sumber daya alam perempuan adat. Pengakuan terhadap hukum dan peradilan adat dan wilayah adat. “Serta regulasi terkait mekanisme rehabilitasi, kompensasi dan lain-lain,” urainya.
Dosen hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menegaskan RUU ini harus menjamin hak-hak MHA seperti hak tenurial, termasuk hak ulayat. Dari penelitian yang telah dilakukannya, wilayah MHA di provinsi Sumatera Barat berhasil dipetakan. Peta itu memenunjukkan secara jelas wilayah MHA dengan wilayah lain yang layak untuk dikembangkan untuk sektor industri, pariwisata, dan lingkungan hidup.
Feri menjelaskan pemetaan terhadap wilayah tenurial MHA itu memudahkan pemerintah untuk melindungi MHA. Mencegah konflik yang kerap terjadi antara kepentingan ekonomi dan bisnis dengan wilayah MHA.
“Komitmen ini lebih baik daripada sertifikasi terhadap wilayah adat seperti yang dilakukan pemerintah sebelumnya. Jadi ada deklarasi pemerintah soal wilayah adat suku tertentu tidak boleh disentuh karena dilindungi,” tutupnya.
















