Pembaharuan Kodifikasi hukum pidana nasional dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional menambah secerca harapan perbaikan penegakan hukum nasional dan menambah catatan pembaharuan hukum ke arah yang lebih progresif.

Hukum Progresif adalah pendekatan hukum yang menekankan perubahan sosial dan keadilan, dengan fokus pada perlindungan hak individu, kesetaraan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Istilah ini dikenalkan oleh Maestro Hukum Indonesia yakni Satjipto Rahadjo dengan asumsi dasar bahwa hukum untuk manusia, bukan untuk kepentingan hukum itu sendiri. Hukum progresif bersifat radikal (radix) dan responsif, berusaha mengubah sistem hukum agar lebih berguna dalam mengangkat harga diri, jati diri, menjamin kebahagiaan, dan kesejahteraan manusia dengan kandungan moral kemanusiaan yang kuat.
Pendekatan progresif ini meninggalkan tradisi hukum yang hanya menganalisis peraturan secara tekstual dan sistematis. Progresif menempatkan hukum sebagai alat sosial yang dinamis dan bermoral untuk mencapai tujuan di luar dirinya sendiri. Prinsipnya ini mencakup bahwa hukum adalah institusi yang senantiasa berada dalam proses pembentukan law in the making dan bersifat manusiawi, berorientasi pada kesejahteraan, dan kebahagiaan manusia serta keadilan sosial. Konsep itu ada dalam hukum adat (Customary law) yang diakui dalam sistem hukum di Indonesia.
Menurut Patrick Glenn dalam bukunya Legal Traditions of the World membagi sistem hukum dunia berdasarkan tradisi hukum utama yang membentuk katakter hukum suatu negara. Pertama, Tradisi Hukum Perdata (Civil Law) yang banyak dianut oleh negara-negara di Eropa Kontinental, Amerika Latin, dan lain sebagainya yang mengadopsi sistem berbasis kodifikasi hukum tertulis. Kedua, Tradisi Hukum Umum (Common Law System) yang berlaku di negara seperti United Kingdom, Amerika Serikat, Filipina, Malaysia, dan negara-negara yang pernah menjadi koloni Inggris, berfokus pada preseden hakim dan praktik pengadilan. Ketiga, Tradisi Hukum Agama (Religious Law) yang didasarkan pada aturan agama seperti hukum Islam yang berlaku di beberapa negara Muslim. Keempat, Tradisi Hukum Adat (Chthonic atau Customary Law) yang berakar pada kebiasaan dan norma sosial masyarakat tradisional dan ditemukan di berbagai komunitas pribumi dan adat. Kelima, Tradisi Hukum Sosialis yang berkembang di negara-negara dengan ideologi sosialis atau komunis.
Customary Law adalah salah satu jenis tradisi sistem hukum yang berlaku di dunia dan ada di Indonesia. Hal inilah yang menjadikan Indonesia sebagai negara dengan keberagaman sistem hukum yang sangat unik. Disamping keberagaman adat istiadat, bahasa, suku bangsa, dan sebagainya, namun Indonesia memiliki keberagaman sistem hukum yang berlaku. Hal tersebut tidak dapat dipungkiri sejak zaman penjajahan, Belanda membagi tiga golongan pemberlakuan hukum yakni khusus untuk golongan Eropa Kontinental, Timur Asing, dan khusus untuk pribumi. Akibatnya keberagaman pemberlakuan hukum tetap ada hingga saat ini.
Konsep kearifan lokal masyarakat adat dalam hukum pidana nasional diatur dalam Pasal 2 ayat (1-2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup di dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam undang-undang ini. Kemudian pada ayat 2 menerangkan bahwa hukum yang hidup di dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam undang-undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa. Ketentuan mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana pada diatur Pasal 2 ayat (1-2) KUHP Nasional diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah sebagai peraturan teknis yang akan mengatur mengenai pelaksanaan pemidanaan berbasis kearifan lokal untuk diterjemahkan dalam aspek lebih teknis sebagai penjabaran dari pasal tersebut. Misalnya, mekanisme pelaksanaannya dalam sistem hukum pidana nasional, pihak-pihak mana saja yang bertindak sebagai pelaksana hukum pidana berbasis kearifan lokal, dan pihak mana saja yang mengawasi pelaksanaannya. Setelah itu, di tiap daerah diterbitkan aturan seperti Peraturan Daerah yang mengatur adanya pidana adat dan upaya pemulihan korban tindak pidana berbasis kearifan lokal masyarakat adat. Peraturan daerah yang dimaksud seperti Peraturan Daerah tingkat I, Peraturan Gubernur; dan Peraturan Daerah tingkat II, Peraturan Bupati; dan Peraturan Walikota yang mengatur terkait konsep pelaksanaan ketentuan hukum pidana berbasis kearifan lokal masyarakat.
















