Nasib Tanah Adat Jelang 2026: Ketika Kepastian Hukum Mengancam Keadilan Sosial
OPINI

Nasib Tanah Adat Jelang 2026: Ketika Kepastian Hukum Mengancam Keadilan Sosial

Integrasi antara kepastian hukum formal dan legitimasi sosial adalah kunci menciptakan keadilan agraria. Tenggat waktu 5 tahun pada Pasal 96 PP 18/2021 mutlak harus ditinjau ulang. Negara harus menyadari tidak semua masyarakat memiliki kapasitas, akses, dan kemampuan ekonomi yang sama dalam mengurus pendaftaran tanah. Untuk itu, kebijakan pendaftaran tanah harus disusun secara inklusif dan partisipatif dengan melibatkan tokoh adat, sosiolog, dan ahli agraria, untuk menjembatani hukum negara dengan hukum yang diakui masyarakat.

•Bacaan 5 Menit
FV

Indonesia, sebagai negara agraris dan kepulauan, menempatkan tanah pada posisi yang sangat penting, melampaui sekadar aset ekonomi. Tanah adalah sumber kehidupan, identitas sosial, dan dasar eksistensi bagi jutaan masyarakat, khususnya masyarakat adat. Secara filosofis, hal ini dijamin oleh konstitusi melalui Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang menegaskan bahwa bumi, air, dan ruang angkasa dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Febriyan Victorinus Lolobua. Foto: Istimewa
Febriyan Victorinus Lolobua. Foto: Istimewa

Amanat konstitusi ini diimplementasikan melalui Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). UUPA merupakan sebuah revolusi hukum yang berupaya mengakhiri dualisme sistem kolonial (Barat) dan sistem adat yang telah berlangsung ratusan tahun. Tujuannya jelas: menciptakan kepastian hukum dan keadilan agraria yang berpihak pada rakyat Indonesia.

Namun, enam dekade setelah UUPA, dalam perspektif sosiologi hukum, jarak antara norma hukum dan praktik sosial masih tampak nyata. Bukti tanah bekas milik adat seperti girik, petuk pajak bumi, atau kikitir telah lama diperlakukan dan diyakini masyarakat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan kuat di tingkat komunitas. Keyakinan sosial ini berhadapan dengan hukum positif (formal negara) yang secara hierarkis hanya mengakui sertifikat sebagai alat bukti kepemilikan yang paling kuat dan sempurna.

Untuk menutup kesenjangan ini sekaligus mempercepat tertib administrasi, pemerintah meluncurkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (PP 18/2021). Kebijakan ini menekankan percepatan sertifikasi, tetapi mengandung "bom waktu" yang diatur dalam Pasal 96 PP 18/2021: pemegang bukti tanah adat diberi waktu lima tahun untuk mendaftarkan haknya. Artinya, tenggat waktu krusial itu akan berakhir pada Februari 2026.

Setelah batas waktu tersebut, dokumen adat tersebut hanya akan dianggap sebagai petunjuk awal semata. Kebijakan yang dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum ini justru berpotensi menimbulkan gap (kesenjangan) dan ketegangan sosial yang besar, mengingat masih besarnya ketergantungan masyarakat pada legitimasi dokumen tradisional.

Revolusi Hukum Pertanahan

Revolusi hukum pertanahan pasca 1960 berakar pada filosofi bahwa tanah adalah anugerah Tuhan yang wajib dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi rakyat. UUPA mengalihkan wewenang penguasaan atas tanah dari raja atau penguasa kolonial kepada Negara, yang dikenal sebagai Hak Menguasai Negara. Hal ini memberi wewenang pada Negara untuk mengatur, mengelola, memanfaatkan, serta mengatur semua hubungan hukum terkait sumber daya agraria.

Dalam konteks ini, peran hukum adat sangat sentral. Pasal 5 UUPA secara eksplisit mengatur bahwa sumber hak menguasai atas tanah, salah satunya berasal dari masyarakat adat yang tunduk pada hukum adat pertanahan, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. Hal ini menunjukkan korelasi fungsional: hukum adat berfungsi sebagai sumber utama dan sekaligus hukum yang bersifat melengkapi (hukum pelengkap) dalam pembangunan hukum tanah nasional.

Halaman selanjutnya:Inti dari penguasaan tanah...
keadilantanah adatpertanahanbadan pertanahan nasional
Febriyan Victorinus Lolobua

Asisten Analis di Bank Indonesia

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info