Ketiga, kebebasan berekspresi, merupakan cerminan dari hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagaimana deklarasi universal HAM (DUHAM) dan kovenan internasional tentang sipil dan politik (ICCPR). Kebebasan berekspresi tergolong esensial untuk mewujudkan HAM dan demokrasi. Meliputi hak atas online protest, kebebasan dari sensor, pemblokiran, serangan siber, kekerasan daring, kebebasan media, dan kebebasan dari hate speech.
Peneliti PSHK, Alviani Sabillah, mengatakan hasil riset PSHK-SAFEnet terkait pengaturan ketiga aspek tersebut dalam berbagai UU menghasilkan sejumlah temuan. Mengenai akses internet, tidak ada UU yang mengatur tentang kesetaraan dan kemudahan untuk mengakses perangkat internet. Umumnya yang diatur hanya normatif memberikan jaminan untuk memperoleh, mengolah, dan mendistribusikan informasi serta jaminan pelindungan agar informasi yang bersifat privat tidak disalahgunakan.
Misalnya, UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi memberikan perlindungan agar data pribadi tidak dapat diakses secara ilegal dan disalahgunakan pihak lain. UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak bagi pers untuk mengakses, mengolah, memperoleh informasi untuk kegiatan jurnalistik.
Dalam praktiknya, ada pengaturan kontradiktif dengan kebebasan berserikat, berkumpul, berpendapat, dan berekspresi dengan memberikan kewenangan yang besar dan sepihak bagi pemerintah untuk memutus dan membatasi informasi, melakukan moderasi konten, bahkan memutus akses internet sama sekali seperti UU No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Terkait aspek proteksi dan keamanan, Alviani mencatat pasal-pasal tentang proteksi dan pelindungan keamanan berorientasi pada pelindungan kepentingan negara dan kepentingan umum ketimbang proteksi dan menjamin keamanan digital bagi masyarakat. Hal itu bisa dilihat antara lain dalam UU ITE dan UU Pornografi. Pengaturan berkaitan dengan kebebasan berpendapat dan akses untuk memperoleh informasi sehingga memberikan potensi ancaman pembatasan hak-hak sipil dan politik.
“Munculnya norma non hukum yang menjadi dasar pengaturan seperti norma sosial dan kesopanan,” urainya.
Aspek kebebasan, Alviani menyebut sebagian UU memberikan landasan sebagai jaminan kebebasan berekspresi dan berpendapat, larangan sensor, jaminan mengakses dan mendapat informasi yang akurat dan aktual. Misalnya, tercantum dalam UU Pers. Tapi ada UU memuat ketentuan yang kabur sehingga ada frasa yang berpotensi mengekang kebebasan dan kriminalisasi. Misalnya frasa ‘menimbulkan’ dalam Pasal 28 ayat (3) UU ITE, definisi dalam UU Pornografi, Pasal 7 ayat (5) UU Keterbukaan Informasi Publik mengenai batasan informasi dan jaminan bebas sensor masih diterapkan secara parsial.
Dari hasil riset tersebut PSHK-SAFEnet merekomendasikan beberapa hal antara lain untuk pemerintah dan DPR perlu melakukan revisi secara komprehensif yang lebih menjamin aspek akses, proteksi, keamanan, dan kebebasan secara seimbang. Dimulai dengan membentuk tim lintas sektor yang melibatkan masyarakat sipil untuk melakukan pemetaan regulasi kemudian membentuk naskah komprehensif tata kelola internet.
















