Produk Hasil Artificial Intelligence dalam Hukum Indonesia
OPINI

Produk Hasil Artificial Intelligence dalam Hukum Indonesia

Secara definisi AI tidak memenuhi unsur subjek hukum. AI hanya merupakan suatu produk yang dihasilkan.

•Bacaan 3 Menit

Ada dua subjek hukum yang diakui oleh hukum di Indonesia. Para ahli bersepakat bahwa subjek hukum yang diakui yakni (1) manusia (natuurlijke persoon) dan (2) badan hukum (recht persoon).

Hendra Widjaya (kiri) dan Ahmad Faris Dharari (kanan). Foto: Istimewa
Hendra Widjaya (kiri) dan Ahmad Faris Dharari (kanan). Foto: Istimewa

Manusia sebagai (natuurlijke persoon) mengacu Pasal 2 Burgerlijk Wetboek (BW) yang bahkan dilindungi hak-haknya sejak dalam kandungan seorang Perempuan. Ia dianggap telah lahir setiap kali kepentingan si anak menghendakinya. Namun, apabila anak tersebut tidak bernyawa saat dilahirkan maka anak tersebut dianggap tidak pernah ada.

Baca juga:

Selanjutnya mengutip pendapat dari Prof.Wirjono Prodjodikoro, badan hukum (recht persoon) merupakan suatu badan di samping manusia perorangan yang dapat dianggap bertindak dalam hukum. Ia memiliki hak-hak, kewajiban-kewajiban, dan perhubungan hukum terhadap orang lain atau badan lain. Menurut Prof.Subekti, pada pokoknya badan hukum merupakan badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti seorang manusia. Ia bisa memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat, atau menggugat di depan hakim.

Berdasarkan kedua definisi tersebut, tergambar bahwa badan hukum memiliki entitas tersendiri terpisah dari individu-individu yang membentuknya. Maksudnya adalah badan hukum dapat mewakili dirinya sendiri dalam melakukan upaya atau pertanggungjawaban hukum. Tentunya dengan mengacu pada peraturan yang berlaku sesuai dengan jenis badan hukum tersebut.

Era modern saat ini mengenal perkembangan kecerdasan buatan atau yang biasa kita kenal dengan artificial intelligence (AI). Kehadirannya telah masuk serta menjadi bagian pendorong utama transformasi digital. Banyak organisasi dan perusahaan bersaing untuk mengembangkan teknologi AI yang canggih. Tujuannya agar dapat menghasilkan banyak inovasi. Oleh karena itu, banyak yang menilai bahwa hasil produksi AI dapat dilihat sebagai aset yang seharusnya dapat dilindungi karena memiliki nilai ekonomi.

Mengutip Andreas Kaplan dan Michael Haenlein, AI dilihat sebagai kemampuan suatu sistem dalam menafsirkan data eksternal dengan benar. AI belajar dari data tersebut, menggunakan pembelajaran untuk mencapai suatu tujuan serta tugas tertentu, dan melalui adaptasi yang fleksibel.

Halaman selanjutnya:Secara definisi konsep AI...
artificial intelligenceteknologi
Ahmad Faris Dharari, S.H.

Advokat di DKI Jakarta

Hendra Widjaya, S.H., M.Kn.

Advokat di DKI Jakarta

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info