Produk Hasil Artificial Intelligence dalam Hukum Indonesia
OPINI

Produk Hasil Artificial Intelligence dalam Hukum Indonesia

Secara definisi AI tidak memenuhi unsur subjek hukum. AI hanya merupakan suatu produk yang dihasilkan.

•Bacaan 3 Menit

Secara definisi konsep AI tidak memenuhi unsur yang berkaitan dengan objek perlindungan kekayaan intelektual. Definisi the World Intellectual Property Organization (WIPO) bahwa kekayaan intelektual sebagai “creations of the mind”.

Artinya, WIPO menetapkan bahwa kekayaan intelektual itu merupakan produk yang merupakan hasil olah pikir manusia. Di sisi lain, AI merupakan program komputer yang isinya terdiri dari seperangkat algoritma dan parameter yang dibuat terlebih dahulu. Jadi, produk yang dihasilkan oleh AI tidak memenuhi unsur kebaruan dan bukan merupakan hasil olah pikir manusia. AI sendiri merupakan produk buatan manusia yang tidak memiliki akal untuk berpikir.

Surat Edaran Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial (SE Kominfo 9/2023) bertanggal 19 Desember 2023 menegaskan bahwa kecerdasan artifisial/kecerdasan buatan hanya merupakan bentuk pemrograman pada suatu perangkat komputer dalam melakukan pemrosesan dan/atau pengolahan data secara cermat.

Apabila dipandang berdasarkan doktrin yang dianut oleh hukum Indonesia, sekali lagi subjek hukum hanya dibagi menjadi dua yakni manusia dan badan hukum. Jelas secara definisi AI sendiri tidak memenuhi unsur dari kedua subjek hukum tersebut. Dapat disimpulkan bahwa AI sendiri hanya merupakan suatu produk yang dihasilkan.

Berikut adalah beberapa contoh AI yang akrab digunakan sehari-hari. Aplikasi musik atau film kini dapat menunjukkan rekomendasi sesuai selera konsumen. Ada juga mesin pencari di internet, fitur kamera, alat pelacak lokasi dalam ponsel, hingga media sosial.

Pengaturan terkait AI di Indonesia sendiri telah diatur berdasarkan SE Kominfo 9/2023. Salah satu poin isinya menyebutkan bahwa penyelenggaraan kecerdasan artifisial tunduk pada prinsip kekayaan intelektual sesuai peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, mengutip artikel berjudul Pengaturan Hukum Artificial Intelligence Indonesia Saat Ini AI sebagai Agen Elektronik Hukumonline, AI dianggap suatu agen elektronik. Seseorang atau badan hukum yang menyelenggarakan agen elektronik bertindak sebagai penerima kuasa (agen) dari pemilik informasi elektronik (pihak) yang secara tidak langsung bersedia informasi elektroniknya diolah oleh sang agen. Oleh karena itu, bentuk hak dan kewajiban dari para pihak tunduk pada UU ITE dan PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Karena AI merupakan produk yang dihasilkan dari suatu pemanfaatan teknologi, banyak yang mengira bahwa AI merupakan objek dari kekayaan intelektual yang dilindungi oleh paten. Padahal AI belum diatur secara khusus berdasarkan UU No.13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten). Namun, apabila dicermati pada penjelasan Pasal 4 huruf d UU Paten, terdapat pengaturan program komputer yang memiliki efek teknik yang dapat dipatenkan. Ada juga yang salah mengartikan produk AI penghasil gambar dan/atau foto serta suara/musik sebagai bentuk perwujudan ide yang menjadi objek dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Nyatanya UU Hak Cipta belum secara khusus mengatur terkait AI.

*)Hendra Widjaya, S.H., M.Kn. adalah Managing Partner di Inter Patent Law Office dan Ahmad Faris Dharari, S.H. adalah Senior Associate di Inter Patent Law Office.

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

artificial intelligenceteknologi
Ahmad Faris Dharari, S.H.

Advokat di DKI Jakarta

Hendra Widjaya, S.H., M.Kn.

Advokat di DKI Jakarta

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info