Perkembangan teknologi digital dan internet membuka ruang baru bagi masyarakat untuk menjalankan hak-haknya. Namun menjadi penting menjaga hak-hak data pengguna internet sebagai bagian dalam pelindungan data pribadi.
Peneliti SAFEnet, Tessa Ardhia, mengatakan perkembangan teknologi sedianya melahirkan ruang baru bagi demokrasi untuk melakukan kegiatan komunal dalam bentuk partisipasi publik dan kegiatan politik. Ruang sipil di era masa kini wujudnya tak hanya fisik semata, tapi juga digital.
“Ruang digital sebagai perluasan dari ruang sipil menjadi objek penting untuk perlindungan HAM, promosi keadilan sosial, dan akuntabilitas pemerintah dan lembaga,” kata Tessa dalam Seri Diskusi Forum Kajian Pembangunan (FKP): Tata Kelola Internet Yang Ideal di Indonesia, Kamis (12/12/2024).
Mengacu The Charter of Human Rights and Principles for the internet (IRP Charter) sebagaimana didorong Internet Rights and Principles Coalition, Tessa menghitung ada 3 prinsip ideal tata kelola internet. Pertama, akses internet, meliputi hak untuk mengakses dan memanfaatkan internet secara aman dan terbuka sebagai hak dasar.
Baca juga:
- Pendekatan Co-Regulation Layak Diterapkan untuk Tata Kelola Internet
- Mengenal Cyber Law dan Aturannya
Berbagai hak itu mencakup hak untuk mengakses dan menyampaikan informasi dan gagasan, serta hak untuk mencari dan menerima informasi. Kemudian kualitas layanan, memilih penggunaan sistem dan perangkat lunak, inklusi digital, netralitas dan kesetaraan jaringan.
Kedua, proteksi dan keamanan digital. Hal itu terkait jaminan terhadap keamanan dan perlindungan digital pengguna internet tanpa pembatasan yang mengancam HAM kecuali dalam kondisi luar biasa (exceptional conditions). Berbagai hal terkait yakni perlindungan atas segala bentuk kekerasan baik yang terjadi di internet atau ketika menggunakan internet. Serta keamanan akses dan berada di internet, termasuk aman dari serangan teknis (virus, malware, phishing).
















