Ini 5 Masalah Hukum Akibat Banjir
Utama

Ini 5 Masalah Hukum Akibat Banjir

Mulai dari gugatan masyarakat (Citizen Law Suit), asuransi, waris, rusak dokumen, hingga perjanjian kontrak.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Sama dengan kendaraan, asuransi Astra dalam laman resminya menyatakan masyarakat yang telah mengasuransikan kendaraannya tidak perlu panik dengan musibah banjir karena pihaknya siap melakukan evakuasi dengan memberi layanan 24 jam kepada pelanggan. Bahkan evakuasi ini sendiri tidak dikenakan biaya alias gratis.

 

Namun ada syaratnya, layanan ini berlaku hanya kepada mereka yang memiliki perluasan pertanggungan kerusakan mobil akibat banjir. Bila syarat pertama terpenuhi, masih ada dua syarat lain yang juga tidak boleh dilanggar. Pertama tidak boleh dengan sengaja menerobos banjir, lalu tidak menunda-nunda pengajuan klaim asuransi. 

 

Baca:

 

3. Waris

Seperti disebutkan sebelumnya, setidaknya ada 53 orang meninggal dunia akibat bencana banjir ini. Kementerian Sosial sendiri akan memberikan bantuan sebesar Rp4 miliar kepada para korban banjir Jabodetabek dan Banten. Sementara untuk korban meninggal dunia akan diberi santuan sebesar Rp15 juta kepada para ahli waris korban. 

 

Dilansir dari klinik hukumonline, menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan ada dua. Pertama harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata);  Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris.

 

Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik itu berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada empat golongan besar.

 

Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata); Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris; Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris; Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

 

"Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada," kata Irma Devita Purnamasari, konsultan klinik hukumonline dalam artikel 14 Desember 2012 lalu. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait