Ini 8 RUU Provinsi yang Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR
Terbaru

Ini 8 RUU Provinsi yang Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR

UU Pembentukan Provinsi sebelumnya tak lagi relevan dengan berbagai perkembangan yang ada. Melalui RUU delapan pembentukan provinsi diharapkan mampu menjawab perkembangan, kebutuhan hukum pemerintah daerah dan masyarakatnya.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Sebanyak 8 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi resmi disetujui menjadi usul inisiatif DPR. Usulan pembentukan RUU tentang Provinsi terkait dengan 8 daerah datang dari Komisi II yang membidangi pemerintahan. Keputusan menyetujui delapan RUU tentang Provinsi diambil dalam rapat paripurna.

“Apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Komisi II DPR ini dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR?” tanya pimpinan rapat paripurna, Puan Maharani di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (17/11/2022). Jawaban serentak setuju datang dari seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna.

Komisi II selaku penggas RUU tersebut mengajukan delapan RUU tentang provinsi. Yakni RUU tentang tentang Provinsi Sumatera Utara, RUU tentang Provinsi Sumatera Selatan, RUU tentang Provinsi Jawa Barat, RUU tentang Provinsi Jawa Tengah, RUU tentang Provinsi Jawa Timur, RUU tentang Provinsi Maluku, RUU tentang Kalimantan Tengah, dan RUU tentang Provinsi Bali.

Pembentukan delapan RUU tentang Provinsi menjadi bentuk dalam menata dasar hukum pembentukan provinsi sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945. Munculnya kedelapan RUU tentang Provinsi menjadi jawaban atas segudang persoalan dan kebutuhan hukum pemerintahan daerah dan masyatakat setempat.

Sembilan fraksi memberikan pandangannya. Meski menyetujui pembentukan RUU tentang provinsi, tapi masing-masing fraksi partai memberikan catatan. Seperti Fraksi Partai Demokrat.  Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat, Guntur Sasono berpandangan pentingnya regulasi dalam memperbaharui UU tentang Pembentukan Provinsi sebelumnya.

Menurutnya, dengan terbitnya RUU 8 Provinsi nantinya diharapkan dapat meningkatkan perekonomian secara menyeluruh dalam rangka mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor strategis domestik. Serta dapat menguatkan pertumbuhan perekonomian dan mempercepat pembangunan transportasi darat, laut, dan udara.

“Begitu pula pembangunan ruas jalan strategis nasional, dan mempercepat pembangunan infrastruktur air bersih, listrik, dan telekomunikasi.”

Seperti diketahui, dasar hukum pembentukan 8 Provinsi bagi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah dan Maluku dengan UU No.25 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat Tingkat I Sumatera Selatan. Kemudian UU No.11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat, UU No.10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah.

Kemudian, UU No.2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur, UU Darurat tentang Pembentukan Swatantra Propinsi Kalimantan Tengah dan Pengubahan UU No.25 Tahun 1956. Serta UU No. 20 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku.

“Dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan dan perkembangan politik, ekonomi, sosial budaya, potensi daerah, serta kemajuan teknologi, informasi, dan komunikasi,” katanya.

Sementara Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Bagus Adhi Mahendra Putra berpandangan UU pembentukan provinsi sebelumnya sudah tak sesuai dengan semangat dan pengaturan ketatanegaraan negara kesatuan saat ini. Apalagi sejak berlakunya UU masing-masing pembentukan provinsi, Indonesia telah banyak mengalami perkembangan tatanan kehidupan di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, hubungan antara dunia usaha dengan masyarakat hingga hubungan antara satu masyarakat satu dengan daerah lainnya.

Oleh karenanya perlu penataan dasar hukum yang didasari UUD 1945 terhadap pembentukan delapan provinsi. Dengan demikian, UUD 1945 menjadi sumber hukum tertinggi dan bersifat fundamental. Di sisi lain, setiap daerah memiliki karakteristik dan cakupan wilayah yang berbeda-beda dengan potensi dan kekurangan masing-masing. Pengaturan provinsi hendaknya menggunakan UU Pembentukan Provinsi yang berbeda di setiap provinsi, tidak disatukan sebagaimana UU sebelumnya.

“Fraksi Golkar meyakini dengan pembentukan RUU delapan provinsi ini mampu menjawab perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan hukum pemerintah daerah dan masyarakatnya.”

Tags:

Berita Terkait