Ini Beda Muatan RUU Konsultan Pajak dengan PMK Konsultan Pajak
Berita

Ini Beda Muatan RUU Konsultan Pajak dengan PMK Konsultan Pajak

Layaknya advokat, konsultan pajak diusulkan memiliki hak imunitas dalam bertugas. Tanpa adanya perlindungan hukum secara tegas, konsultan pajak dinilai rentan mendapatkan ancaman dalam melaksanakan tugas profesinya. Beleid ini masuk dalam RUU Konsultan Pajak.

CR-25
Bacaan 2 Menit

 

Bahkan dipertegas dalam muatan pasal 21 ayat (2) bahwa Asosiasi Konsultan pajak selain yang dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) tersebut, maka dilarang melaksanakan kegiatan Asosiasi Konsultan Pajak. Adapun terkait konsultan pajak yang telah memiliki izin praktik yang masih berlaku, maka berdasarkan RUU Konsultan Pajak diperkenankan melakukan kegiatan profesi sebagai Konsultan Pajak paling lama 6 bulan sejak berlakunya RUU Konsultan Pajak.

 

Pasal 21

(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini, Asosiasi Konsultan Pajak yang sebelum UU ini berlaku:

  1. Telah terdaftar dan diakui oleh Direktur Jenderal Pajak;
  2. Mempunyai anggota yang telah memiliki izin praktik Konsultan Pajak yang masih berlaku dengan jumlah terbanya; dan
  3. Telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia sebagai pelaksana Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak,
  4. Ditetapkan sebagai Organisasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.

(2) Dengan berlakunya Undang-undang ini, asosiasi konsultan pajak selain asosiasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang melaksanakan kegiatan  Asosiasi Konsultan Pajak

 

Menanggapi Misbakhun, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo, mengungkapkan bahwa pemerintah mendukung inisiasi aturan tentang konsultan pajak ini. Menurut dia, upaya peningkatan penerimaan pajak memerlukan dukungan berbagai pihak, termasuk konsultan pajak. “Saya lihat RUU ini sebagai reformasi perpajakan karena bagian dari ranah perpajakan di Indonesia," katanya.

 

Tags:

Berita Terkait