Ini Dampak Kegiatan KPK Pasca PSBB Jakarta
Berita

Ini Dampak Kegiatan KPK Pasca PSBB Jakarta

Mulai dari pembagian waktu bekerja hingga gelar perkara Djoko Tjandra yang mengundang Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Petugas tengah menyemprotkan cairan disinfektan di lobi gedung KPK di Jakarta. Foto: RES
Petugas tengah menyemprotkan cairan disinfektan di lobi gedung KPK di Jakarta. Foto: RES

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan akan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta. Langkah ini dilakukan untuk menekan angka penularan pandemi COVID-19 yang semakin naik pada PSBB Masa Transisi Fase I.

Anies menjelaskan indikator utama dalam keputusan tersebut adalah tingkat kematian (Case Fatality Rate) dan tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupancy Ratio) baik untuk tempat tidur isolasi, maupun ICU yang semakin tinggi dan menunjukkan bahwa Jakarta berada dalam kondisi darurat.

Merespon kebijakan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sistem dan jam kerja di lingkungan KPK saat ini masih berlaku sebagaimana SE Pimpinan KPK yang terakhir pasca beberapa pegawai terpapar Coronoviirus Disease beberapa waktu yang lalu yaitu kehadiran fisik proporsi 50% bekerja dari rumah dan 50% sisanya bekerja dari kantor.

“Jam bekerja pegawai yang bekerja di kantor (BDK) adalah 8 jam dengan ketentuan, Senin sampai Kamis yaitu shift I pukul 08.00 s,d 17.00 wib dan shift II pukul 12.00 wib sampai dengan pukul 20.00 WIB. Sedangkan Jumat shift I jam 08.0s.d 17.30 dan shift II jam 11.00 sampai 20.30 WIB,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Namun jika pihaknya juga akan melakukan penyesuaian terhadap rencana PSBB yang diterapkan Gubernur Anies. Namun demikian, kata Ali, KPK tetap akan bekerja baik dalam penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi, apalagi jika kasus-kasus korupsi yang ditangani dalam bidang penindakan mempunya batas waktu tertentu.

“Khusus untuk penanganan perkara yang memang menurut ketentuan UU ada batasan waktunya tentu akan tetap segera diselesaikan dengan protokol kesehatan ketat baik itu terhadap saksi dan tersangka yang diperiksa maupun para penyidik KPK,” terangnya. (Baca: Empat Titik Rawan Korupsi Penanganan Covid-19)

Gelar Perkara Joko Tjandra

Tak lama setelah menyampaikan respon ini, Ali Fikri juga mengumumkan pihaknya akan mengundang Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung untuk gelar perkara di KPK pada hari Jumat, 11 September 2020 terkait perkara yang diduga melibatkan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Hal ini dilakukan KPK sebagai pelaksanaan kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana ketentuan undang-undang.

Tags:

Berita Terkait