“Ada pembiaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Kemudian, diduga kuat ada oknum kepolisian, Pemda dan juga DPRD yang back up ilegal minning itu,” ujar Wakil Ketua Komisi III, Benny K Harman, di Gedung DPR, Senin (5/10).
Benny mengatakan, tim yang dipimpin bersama sejumlah anggotanya melakukan kunjungan akhir pekan lalu selama dua hari. Tim mengunjungi lokasi pertambangan, kediaman Salim dan Tosan. Selain itu, tim Komisi III melakukan pertemuan dengan Kapolda Jatim dan Kapolres Lumajang. Hasil temuan tim Komisi III setidaknya memang terdapat ilegal minning yang cukup lama beroperasi yang diketahui warga dan Pemda setempat. Sayangnya, tidak ada tindakan apapun dari pihak aparat kepolisian.
Oleh sebab itulah, Komisi III merekomendasikan kepada Kapolda agar melakukan pengusutan secara tuntas pelaku ilegal minning. Setidaknya Polda mengusut tak saja berhenti di tingkat Kepala Desa, tetapi juga melakukan penyidikan ke pihak yang menjadi backing, penandah dan penampung hasil ilegal minning.
“Kita memperoleh info penampung juga di Lumajang dan diduga kuat dilindungi aparat penegak hukum,” ujar Benny.
Politisi Partai Demokrat itu berpandangan, komisinya mendesak agar Kapolda Jatim mengusut pelaku penganiayaan dan pembunuhan terhadap Salim dan Tosan. Tak kalah penting, kata Benny, rekomendasi komisinya juga meminta Kapolda dan Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota. Menurutnya, anggota tersebut perwira tinggi maupun menengah tanpa terkecuali yang menjadi beking ilegal minning di Lumajang.
“Sudah menjadi cerita umum di masyarakat Lumajang siapa saja yang backup ilegal minning ini, kita tunggu saja,” ujarnya.
Anggota Komisi III Arsul Sani menambahkan, aparat kepolisian telah melakukan pembiaran terhadap terjadinya aksi kekerasan dan penambangan liar. Meski warga setempat telah melaporkan kepada pihak Polres setempat, nyatanya kepolisian setempat kurang responsif, khususnya Polres Lumajang.
Dikatakan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu berdasarkan hasil investigasi setidaknya terdapat jajaran Pemda setempat melakukan pembiaran penambangan liar. Ironisnya ilegal pertambangan itu telah berjalan dua tahun. Kepolisian dan pihak Pemda pun tak juga bergerak meski sudah terdapat laporan dari warga.
“Atas pembiaran tersebut, Komisi III meminta kepada Polda Jatim yang telah mengambil kasus ini tak saja mengusut kasus ini dari sisi pembunuhan dan penganiayaan saja serta pengrusakan lingkungan hidup serta ilegal minning, tetapi juga mengembangkan penyidikan ke arah pencucian uang untuk mengetahui kemana saja aliran uang dari Haryono dan kepala desa,” ujarnya.
Anggota Komisi III lainnya, Masinton Pasaribu menambahkan ijin penambangan di Lumajang tersebut tak pernah ada. Menurutnya kepolisian dan Pemda setempat cenderung melakukan pembiaran penambangan tanpa izin. Hal itu jelas melanggar hukum. Kepolisian beserta Pemda setempat seolah tutup mata.
“Pemda dan polisi cenderung membiarkan penambangan pasir tanpa izin yang dilakukan Kepala Desa Haryono,” ujarnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menambahkan hasil temuan tim Komisi III akan dibyong dalam rapat pleno komisinya. Setelah itu, Komisi III akan mengambil keputusan terkait dengan temuan tersebut.
“Setidaknya Komisi III akan mendesak kapolri mengusut pihak yang menikmati hasil tambang tanpa izin tersebut, termasuk pejabat Pemda Kabupaten Lumajang maupun penadah barang pasir ilegal tersebut,” pungkasnya.