Ini Kewajiban Pemerintah Terkait Penyelenggaraan Pendidikan Peserta Didik Disabilitas
Berita

Ini Kewajiban Pemerintah Terkait Penyelenggaraan Pendidikan Peserta Didik Disabilitas

​​​​​​​Jaminan tersebut tertuang dalam PP Nomor 13 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Februari lalu.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 30, dan Pasal 34 Perpres 13/2020, Unit Layanan Disabilitas dapat melibatkan dokter; dokter spesialis; psikolog klinis; tenaga keterapian fisik (fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara); tenaga ahli (ahli pendidikan luar biasa, ahli pendidikan inklusif, tenaga ahli lainnya); terapis kognitif; terapis perilaku; dan praktisi yang memiliki kemampuan dalam bidang (bahasa isyarat, simbol braille, isyarat raba, teknologi adaptif); pekerja sosial yang menangani kondisi psikososial; dan konselor.

 

Baca:

 

“Menteri (Pendidikan), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agarna, dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap: a. Lembaga Penyelenggara Pendidikan dalam menyediakan Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas; dan b. Unit Layanan Disabilitas,” bunyi Pasal 37 PP seraya juga tercantum bahwa pemantauan dan evaluasi dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun.

 

Lembaga Penyelenggara Pendidikan yang telah mendapatkan fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) dikenai sanksi administratif. Mulai dari teguran tertulis, penghentian kegiatan pendidikan, pembekuan izin Penyelenggaraan Pendidikan dan pencabutan izin Penyelenggaraan Pendidikan.

 

Menteri Pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, gubernur, atau bupati/walikota dalam memberikan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) berdasarkan tindak lanjut atas hasil pemantauan dan evaluasi oleh kementerian sesuai dengan kewenangannya, hasil pemantauan dan evaluasi oleh Komisi Nasional Disabilitas, hasil pemantauan dan evaluasi oleh Pemerintah Daerah provinsi, hasil pemantauan dan evaluasi oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan pengaduan oleh masyarakat.

 

“Pengaduan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disampaikan secara tertulis kepada Menteri (Pendidikan), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dengan melampirkan: a. identitas pihak pelapor; b. identitas pihak terlapor; dan c. keterangan yang memuat fakta, petunjuk terjadinya pelanggaran,” bunyi Pasal 39 ayat (2) PP 13/2020 ini.

 

Pendanaan untuk Penyediaan Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas, menurut PP ini, bersumber dari APBN, APBD, masyarakat, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, peraturan pelaksanaan dari PP 13/2020 ini harus ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak PP ini diundangkan.

 

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 44 PP 13 Tahun 2020, yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 24 Februari 2020 tersebut.

Tags:

Berita Terkait