Ini Korporasi Pertama yang Dijerat UU Tipikor
Berita

Ini Korporasi Pertama yang Dijerat UU Tipikor

Sebuah perusahaan di Banjarmasin sudah terlebih dulu dihukum.

NOV
Bacaan 2 Menit

Putusan banding PT Giri ini telah dieksekusi sejak enam bulan lalu. Kejari Banjarmasi sudah mengeluarkan Surat Perintah Pelaksanaan Eksekusi (P48) dan membuat berita acara penutupan sementara PT Giri. Kejari juga membuat surat kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Kanwil setempat.

“Masalahnya, ada eksekusi yang belum mereka selesaikan. Untuk Rp1,3 miliar sudah kami eksekusi dengan mekanisme surat penagihan. Mereka menyatakan sanggup membayar, tapi itu hanya formal di atas kertas. Nyatanya, dari Rp1,3 miliar belum dilaksanakan pembayaran,” ujar Ramadani kepada hukumonline.

Penetapan PT Giri sebagai tersangka berawal dari putusan inkracht empat terdakwa sebelumnya. Keempat terdakwa itu adalah Direktur Utama PT Giri,Stephanus Widagdo, Direktur PT Giri Bonafacius Tjiptomo Subekti, mantan Walikota Banjarmasin Midfai Yabani, dan Kepala Dinas Pasar Kota Banjarmasin Edwan Nizar.

Dari kontrak yang ditandatangani, PT Giri memperoleh kewajiban dan hak atas pembangunan Pasar Sentra Antasari. PT Giri dianggap sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana karena turut menikmati segala keuntungan dari pembanguan dan pengelolaan Pasar Sentra Antasari.

PT Giri dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Banjarmasin No.04/PID.SUS/2011/PT.BJM tanggal 10 Agustus 2011. Majelis banding yang diketuai Mas’ud Halim menganggap PT Giri bersalah melakukan korupsi sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) jo Pasal18 jo Pasal 20 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Majelis berpendapat Kontrak Bagi Tempat Usaha Pembangunan Pasar Induk Antasari Kota Banjarmasin yang ditandatangani Stephanus selaku Direktur Utama, sebagai tindakan dalam rangka maksud dan tujuan korporasi serta untuk memberikan manfaat bagi korporasi tersebut yaitu PT Giri Jaladhi Wana.

Sewaktu masih menjadi pasar tradisional, Pemerintah Kota Banjarmasin menerima hasil retribusi Pasal Sentra Antasari sebesar Rp800 juta setiap tahunnya. Namun, setelah dibangun menjadi pasar modern, Pemerintah Kota Banjarmasin malah kehilangan uang dari hasil pengelolaan Pasar Sentra Antasari yang dikelola PT Giri.

PT Giri yang ditunjuk sebagai pengelola Pasar Sentra Antasari mulai tahun 2004 sampai 2007, terbukti tidak pernah membayar uang pengelolaan kepada Kas Daerah Pemerintah Kota Banjarmasin. Menurut laporan keuangan pengelolaan Pasar Sentra Antasari, jumlah yang tidak disetorkan adalah Rp7,6miliardari tahun 2004 sampai 2007.

Mengingat dalam putusan kasasi No.936.K/Pid.Sus/2009 tanggal 25 Mei 2009, Stephanus telah dijatuhi hukuman penjara 6 tahun penjara serta serta membayar uang pengganti Rp6,3miliar, maka masih ada kekurangan dari hasil pengelolaan Pasar Sentra Antasari Rp1,3miliar. Selisih itu yang harus dibayarkan PT Giri.

Tags: