Ini Materi Penting dalam RPP Sektor Perdagangan
UU Cipta Kerja:

Ini Materi Penting dalam RPP Sektor Perdagangan

Ada delapan poin dalam RPP Sektor Perdagangan ini. Mulai pengaturan kebijakan pengendalian ekspor impor, hingga pengaturan pengawasan kegiatan perdagangan dan pengawasan terhadap barang yang ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Sejumlah narasumber dalam acara 'Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja' di Bandung, Senin (7/12). Foto: RFQ
Sejumlah narasumber dalam acara 'Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja' di Bandung, Senin (7/12). Foto: RFQ

Pemerintah terus menyerap aspirasi dalam upaya penyusunan berbagai draf rancangan peraturan pemerintah (RPP) ataupun rancangan peraturan presiden (R-Perpres) sebagai peraturan turunan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satunya, RPP Sektor Perdagangan. Nantinya, ada 8 poin penting yang diatur dalam RPP.

“Ada delapan amanat yang bakal diatur dalam RPP Sektor Perdagangan,” ujar Staf Ahli Bidang Iklim usaha dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dalam acara “Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja” di Bandung, Senin (7/12/2020).

Pertama, kebijakan dan pengendalian ekspor impor. Poin ini antara lain bakal mengatur mekanisme pengendalian ekspor impor oleh menteri perdagangan. Begitu pula barang tertentu yang dikenakan verifikasi atau penelusuran teknis. Dia mengatakan ekspor barang dilakukan oleh pelaku usaha yang telah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Demikian pula, impor barang dilakukan oleh importir yang memenuhi perizinan berusaha dari menteri perdagangan.

“Perizinan berusaha dalam rangka pengendalian ekspor impor dilakukan secara elektronik melalui sistem terintegrasi (online single submission/OSS),” ujar Indrasari Wisnu. (Baca Juga: Pemerintah Serap Aspirasi RPP Sektor Perdagangan dan Keagamaan)        

Selain itu, peningkatan dan pengembangan produk invensi dan inovasi nasional yang diekspor, menteri perdagangan dapat memberikan fasilitas pembiayaan, penjaminan, asuransi ekspor, pemasaran, dan insentif prosedural lain.

Wisnu mengingatkan prinsipnya ada kewajiban importir untuk mengimpor barang dalam keadaan baru. Tapi dalam keadaan tertentu, pemerintah pusat dapat menetapkan barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru berdasarkan persyaratan. “Ada pmbatasan ekspor dan impor barang sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong industri.”

Kedua, pengaturan penggunaan kelengkapan label berbahasa Indonesia. Antara lain kewajiban menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri. Kemudian daftar jenis barang yang diperdagangkan di dalam negeri diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri (Permen).

Tags:

Berita Terkait