Peradilan TUN dalam pelaksanaan E-Court dibagi 3 klaster beban perkara. Meliputi beban perkara lebih dari 100 (8 nominasi), dengan peraih 3 besar yakni PTUN Makasar, PTUN Jakarta, dan PTUN Bandung. Beban perkara 51-100 (10 nominasi), yang tercakup dalam posisi 3 besar yakni PTUN Palembang, PTUN Mataram, dan PTUN Samarinda. Beban perkara kurang dari 50 (9 nominasi), yang meraih 3 besar meliputi PTUN Jambi, PTUN Banjarmasin, dan PTUN Bandar Lampung.
Untuk kategori pelaksanaan Gugatan Sederhana di peradilan umum, dikelompokan dalam 4 klaster beban perkara. Mencakup beban perkara lebih dari 2.000 (10 nominasi) dengan peraih 3 besar; beban perkara 1.001-2.000 (10 nominasi) dengan peraih 3 besar; beban perkara 501-1.000 (10 nominasi) dengan peraih 3 besar; dan kurang dari 500 (10 nominasi) dengan peraih 3 besar. Gugatan Sederhana di Pengadilan Agama dibagi dalam 4 klaster beban perkara. Yakni beban perkara lebih dari 5.000 (10 (nominasi) dengan peraih 3 besar; beban perkara 2.501-5.000 (10 nominasi) dengan peraih 3 besar; beban perkara 1.001-2500 (10 nominasi) dengan peraih 3 besar; dan kurang dari 1000 (10 nominasi) dengan peraih 3 besar.
Kategori pelaksanaan Mediasi di Pengadilan Negeri dikelompokan dalam 4 klaster beban perkara yaitu lebih dari 2.000 (10 nominasi); beban perkara 1.001-2.000 (10 nominasi); beban perkara 501-1.000 (10 nominasi), dan kurang dari 500 (10 nominasi). Penerima Anugerah sebagai pengguna Hakim Mediator dengan tingkat keberhasilan terbaik di Pengadilan Negeri terdiri dari 12 nominasi.
Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan Agama dikelompokan dalam 5 klaster beban perkara. Meliputi beban perkara lebih dari 5.000 (10 nominasi); beban perkara 2.501-5.000 (10 nominasi); beban perkara 1.001-2.500 (10 nominasi); beban perkara 251-1.000 (10 nominasi); dan kurang dari 250 (10 nominasi). Penerima Anugerah sebagai Hakim Mediator dengan tingkat keberhasilan terbaik di Pengadilan Agama terdiri dari 10 nominasi.
Dari perspektif pengguna, Penerima Anugerah sebagai advokat dengan pemanfaatan terbanyak E-Court di Pengadilan Negeri terdiri dari 10 nominasi, dengan posisi 3 besar yakni Astuti Handayani; Hanan; dan Heivy Mariska. Advokat/pengguna dengan Pemanfaatan E-Court Pengadilan Agama ada 11 nominasi, dengan urutan peringkat pertama sampai ketiga yaitu Yusuf Tojiri, Jaenal Bachri, dan Tata.
Advokat/penggguna pemanfaatan terbanyak E-Court Pengadilan TUN sebanyak 9 nominasi dengan peringkat 3 teratas yakni Saudah Patimah, Erwin Sagitarius, dan Rapen Sinaga. Penerima Anugerah sebagai advokat terbaik dalam pemanfaatan prosedur Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri terdiri dari 5 nominasi dan Peradilan Agama 6 nominasi.
Penerima Anugerah sebagai hakim mediator dengan tingkat keberhasilan terbaik di Pengadilan Negeri telah terpilih 12 nominasi. Penerima Anugerah sebagai Hakim Mediator dengan tingkat keberhasilan terbaik di Pengadilan Agama ada 10 nominasi.
Anugerah MA Tahun 2022 ini juga diberikan kepada Pengadilan Tinggi (PT) yang satuan kerjanya menerima Anugerah terbanyak. Untuk kategori Peradilan Umum yakni PT Surabaya, PT Bandung, dan PT Semarang. Pengadilan Tinggi Agama (PTA) yakni PTA Semarang, PTA Bandung, dan PTA Surabaya. Terakhir, PTTUN meliputi PTTUN Medan, PTTUN Makassar, PTTUN Jakarta, dan PTTUN Surabaya.
Daftar Penerima Anugerah MA Tahun 2022 untuk lebih lengkapnya bisa dilihat dalam tabel di bawah ini:

























