Ini Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju
Berita

Ini Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju

Pemerintah memandang perlu dilakukan penataan sementara guna menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi pada beberapa kementerian/lembaga.

RED/YOZ
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Perpres ini, kementerian yang nomenklatur, tugas dan fungsinya tidak berubah tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Presiden yang mengatur mengenai organisasi kementerian dan lembaga masing-masing sampai dengan ditetapkannya Peraturan Presiden yang baru yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga.

 

Koordinasi

Disebutkan dalam Perpres, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memimpin dan mengoordinasikan: penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Perpres No.14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perpres No.14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi yang dilaksanakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Perpres No.13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

 

Adapun Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memimpin dan mengoordinasikan: penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pariwisata yang dilaksanakan oleh Kementerian Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Perpres No.19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.93 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres No.19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata; dan penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif yang dilaksanakan oleh Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Perpres No.6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perpres No.6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif.

 

Sedangkan Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, menurut Perpres ini,  memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi yang dilaksanakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Perpres No.13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

 

(Baca: 7 Pesan Jokowi ke Para Menteri Kabinet Indonesia Maju)

 

Perpres ini juga menjelaskan, ketentuan mengenai jabatan Wakil Menteri pada kementerian yang belum memiliki jabatan Wakil Menteri, diatur lebih lanjut dalam perubahan Peraturan Presiden mengenai organisasi dan tata kerja kementerian tersebut.

 

Menurut Perpres ini, Menteri/Menteri Koordinator/Kepala Lembaga dapat mengangkat paling banyak 5 (lima) orang Staf Khusus. Usulan mengenai jumlah Staf Khusus yang dibutuhkan dan calon Staf Khusus diajukan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara untuk mendapat persetujuan.

 

Pembagian Tugas

Perpres No.67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, juga mengatur mengenai pembagian tugas dan koordinasi Menteri Koordinator. Menurut Perpres ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, menurut Perpres ini, mengoordinasikan:

Tags:

Berita Terkait