Ini Pesan Pemerintah dalam Menyusun Prolegnas 2020-2024
Berita

Ini Pesan Pemerintah dalam Menyusun Prolegnas 2020-2024

Melihat hasil evaluasi Prolegnas 2015-2019, Pemerintah menilai tingkat penyelesaian RUU menjadi UU sangat rendah.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Baca:


Rinciannya, pada tahun 2015 disepakati 40 RUU yang masuk dalam prolegnas prioritas, terdiri dari 27 RUU usulan DPR, 12 RUU usulan pemerintah dan satu RUU usulan DPD. Namun, yang disahkan menjadi Undang-Undang hanya tiga RUU. Pada 2016, disepakati 50 RUU masuk dalam prolegnas prioritas, terdiri 25 RUU usulan DPR, 13 RUU usulan pemerintah, dua RUU usulan DPD, serta 10 RUU tambahan. Tetapi yang disahkan menjadi Undang-Undang hanya 10 RUU.

 

Selanjutnya pada 2017, dari 52 RUU yang masuk prolegnas prioritas, terdiri dari 34 RUU usulan DPR, 15 RUU usulan pemerintah, dan 3 RUU usulan DPD, yang disahkan menjadi Undang-Undang hanya lima RUU. Pada 2018, sebanyak 50 RUU masuk prolegnas prioritas, terdiri dari 31 RUU usulan DPR, 18 RUU usulan pemerintah, dan tiga RUU usulan DPD, hanya lima RUU yang disahkan menjadi Undang-Undang.

 

Kemudian pada 2019, dari 55 RUU yang masuk prolegnas prioritas, terdiri dari 35 RUU usulan DPR, 16 RUU usulan pemerintah, dan empat RUU usulan DPD, yang disahkan menjadi Undang-Undang hanya 12 RUU. Menurut Yasonna, rendahnya capaian tersebut menunjukkan bahwa beberapa usulan RUU dalam prolegnas tidak didasarkan pada konsepsi yang baik dalam menggambarkan kebutuhan penyelenggaraan negara.

 

“Memperhatikan hasil evaluasi Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2015-2019 dan Prioritas tahunan tersebut, capaian kuantitas Prolegnas dinilai cukup rendah. Hal ini dapat diakibatkan bahwa beberapa usulan RUU dalam Prolegnas tidak didasarkan pada konsepsi yang baik dalam menggambarkan kebutuhan penyelenggaraan negara,  penyusunan RUU masih dipengaruhi kepentingan dan ego sektoral, dan mekanisme pembahasan yang belum ekfektif dan efisien,” tutupnya.

 

Sebelumnya Baleg DPR mengingatkan Pemerintah mengenai pembentukan lembaga/badan yang mengurusi penyusunan peraturan perundang-undangan di internal pemerintah baik pusat maupun daerah, sesuai amanat UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jika sampai batas akhir penetapan prolegnas 2020-2024 belum juga terbentuk, Baleg berharap agar pemerintah memaksimalkan peran dan fungsi Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Tags:

Berita Terkait