Ini Pihak-Pihak Wajib Lapor PPATK Terkait Transaksi Mencurigakan
Berita

Ini Pihak-Pihak Wajib Lapor PPATK Terkait Transaksi Mencurigakan

Selain pihak yang berkecimpung di sektor jasa keuangan, advokat dan notaris termasuk yang wajib lapor PPATK.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit

Pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito dan atau rekening efek. Pengoperasian dan pengelolaan perusahaan dan atau pendirian, pembelian dan penjualan badan hukum.

Meski begitu, seluruh ketentuan ini dapat dikecualikan bagi advokat yang bertindak untuk kepentingan atau untuk atas nama pengguna jasa, dalam rangka memastikan posisi hukum pengguna jasa dan penanganan suatu perkara, arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.

Pengawasan kepatuhan atas kewajiban pelaporan bagi pihak pelapor itu, menurut PP ini, dilakukan oleh lembaga pengawas dan pengatur dan atau PPATK, yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan Kepala PPATK.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 13 PP yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada tanggal 23 Juni 2015 tersebut.

Tags:

Berita Terkait