Ini Poin Penting Aturan Spin-Off Perusahaan Asuransi Syariah
Terbaru

Ini Poin Penting Aturan Spin-Off Perusahaan Asuransi Syariah

Spin-off (pemisahan) perusahaan asuransi syariah merupakan keharusan karena amanat dari UU PPSK.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi peraturan
Ilustrasi peraturan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan tentang pemisahan (spin-off) unit syariah pada perusahaan perasuransian pada Sabtu (22/7/2023). Beleid tersebut dituangkan dalam Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (POJK No.11 Tahun 2023) untuk semakin memperkuat pengaturan dan pengawasan industri perasuransian.

Penerbitan Peraturan OJK No.11 Tahun 2023 merupakan tindak lanjut atas amanat dalam UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang mengatur kewajiban bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah untuk melakukan pemisahan unit syariah setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh OJK.

“Untuk memenuhi amanat tersebut, diperlukan penyempurnaan terhadap kerangka pengaturan terutama ketentuan mengenai pemisahan unit syariah di industri asuransi dan reasuransi yang saat ini masih mengacu pada UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian,” ungkap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dalam keterangannya, Sabtu (22/7/2023).

Baca Juga:

Dia mengatakan melalui POJK ini diharapkan pelaksanaan pemisahan unit syariah tersebut dapat terlaksana dengan baik, sehingga dapat mewujudkan tujuan terciptanya industri asuransi syariah dan reasuransi syariah yang dapat tumbuh secara berkelanjutan dan tidak merugikan kepentingan pemegang polis dan peserta.

Pokok pengaturan dalam POJK No.11 Tahun 2023 antara lain terdiri dari Ketentuan Umum, Pemisahan Unit Syariah, Insentif dalam Pemisahan Unit Syariah, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan; dan Penutup. POJK 11/2023 mengatur Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib melakukan pemisahan unit syariah apabila unit syariah telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh OJK yakni nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta unit syariah telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’ dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya.

Kemudian, ekuitas minimum unit syariah telah mencapai paling sedikit sebesar Rp100 miliar bagi unit syariah perusahaan asuransi dan Rp 200 miliar bagi unit syariah perusahaan reasuransi. Selain itu, pemisahan unit syariah dilakukan dalam hal terdapat permintaan sendiri atau inisiatif dari perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi atau pelaksanaan kewenangan OJK dalam rangka konsolidasi.

Tags:

Berita Terkait