Ini yang Akan Digali KPK dari Keterangan Nusron Wahid
Terbaru

Ini yang Akan Digali KPK dari Keterangan Nusron Wahid

KPK Segera Jadwalkan Pemanggilan Nusron

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein (kiri) didampingi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat konferensi pers. Foto: RES
Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein (kiri) didampingi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat konferensi pers. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera merencanakan memanggil kembali Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan lembaga tersebut. Nusron diketahui sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan tim penyidik lembaga antirasuah tersebut. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana kembali memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya. Nusron tercatat dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan keterangan Nusron sangat penting untuk membantu penyidik untuk membuat terang perkara ini. Apalagi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan beberapa waktu lalu KPK menangkap 4 orang kepercayaan Nusron serta pejabat tinggi setingkat Dirjen yang ikut diamankan. 

“Tentunya secepatnya ya, karena memang penyidik membutuhkan keterangan dari saudara NW. Apalagi pihak-pihak yang ada di lingkaran saudara NW ini beberapa ditetapkan sebagai tersangka, baik orang kepercayaan, maupun juga ada dirjen, dan beberapa pihak yang juga ada di lingkaran saudara NW ini sudah dilakukan penggeledahan,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (26/10) malam. 

Baca juga:

Menurut Budi, penyidik membutuhkan keterangan Nusron Wahid untuk mengonfirmasi dan melengkapi informasi yang diperoleh selama proses penyidikan.

“Sehingga nanti overview-nya jelas ya, apa yang terjadi di lapangan, adanya dugaan praktik suap ataupun penerimaan lainnya, ini kemudian ujungnya ke siapa, gitu ya. Apakah memang berhenti kepada orang-orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, atau kemudian sebetulnya ada alur perintah dari pihak lainnya,” tegasnya. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info